KPPBC Bandarlampung Musnahkan 40 Juta Batang Rokok Ilegal

BANDARLAMPUNG, SAYLAMPUNG.ID- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Bandarlampung memusnahkan 40 juta batang rokok ilegal senilai Rp48,5 miliar. “Potensi negara merugi yang berhasil kami amankan sekitar Rp39 miliar,” ujar Pelaksana Harian Kepala KPPBC TMP B Bandarlampung, Agus Djoko Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (25/6/2024). Barang ilegal ini hasil tindakan sepanjang tahun 2023 (346) hingga 2024 (65) dan dimusnahkan di Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah. “Pemusnahan seluruh barang hasil tindak KPPBC bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat, Detasemen Polisi Militer…

Read More