Polres Lampung Utara Bekuk Geng Spesialis Curas

Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara meringkus komplotan pelaku spesialis curas di beberapa lokasi wilayah kabupaten setempat. (Foto Istimewa)

KOTABUMI, SAYLAMPUNG.ID- Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara meringkus komplotan pelaku spesialis pencurian dengan kekerasan (curas) beberapa lokasi di wilayah kabupaten setempat.

Para pelaku curas ini, yakni, ADP (18), I (18), DA (18), NP (18) dan MDR (15). 

Kelima pelaku ialah warga Kecamatan Abung Barat dan R (39) warga Kecamatan Tanjung Raja, penadah hasil curian.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna, melalui telepon seluler membenarkan peristiwa tersebut.

“Iya betul, Jumat (21/6/2024) Tim Tekab 308 menangkap 5 pelaku spesialis curas dan 1 pelaku 480,” kata Teddy Rachesna, Sabtu (22/6/2024).

Ia menyeritakan, kejadian itu berawal dari laporan Nurhadi, warga Lampung Tengah. Ia telah menjadi korban curas lima pelaku di Jalan Lintas Tengah Desa Aji Kagungan, Selasa (18/6/2024).

Usai menerima laporan, Tekab 308 Presisi Sat Reskrim dan personel Polsek Abung Barat mendapatkan informasi keberadaan HP milik korban di Desa Ogan Lima Abung Barat.

“Setelah sampai dilokasi, petugas mengamankan R pelaku 480 dan barang bukti HP Oppo A1K milik korban,” ujarnya.

Tak berhenti di situ, petugas gabungan juga meringkus ADP satu dari lima pelaku curas di rumahnya Desa Bumi Nabung Abung Barat dan 1 sepeda motor Honda Beat Pop.

Tim kembali mengamankan pelaku curas lainnya, yaitu I, DA, NP, dan MDR berikut 1 bilah laduk dan 1 sepeda motor Vario di rumahnya masing-masing.

“Hasil pemeriksaan sementara, para pelaku juga pernah terlibat kasus curas beberapa TKP lainnya dan kasus perusakan mobil milik warga,” bebernya.

Sat Reskrim Polres Lampung Utara mengamankan para pelaku dan barang bukti guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Para pelaku, kami jerat dengan pasal 365 KUHPidana, 406 KUHPidana, dan 480 KUHPidana,” tegas Teddy Rachesna. (bule/rm)

Related posts

Leave a Comment