Polres Lamtim Bekuk Seorang Penipu

Tersangka ZA, warga Punggur Lampung Tengah. (Foto Istimewa)

SUKADANA, SAYLAMPUNG.ID- Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur (Lamtim) meringkus seorang tersangka karena dugaan menipu dan menggelapkan.

Kapolres Lamtim, AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim Iptu Maulana Rahmat Al-Haqqi, Rabu (19/6/2024), mengungkapkan, tersangka berinisial ZA (30), warga Punggur Lampung Tengah.

Berdasarkan data kepolisian, tersangka terlibat menipu dan menggelapkan terhadap SR (42),  warga Kecamatan Purbolinggo, April lalu.

Peristiwa ini berawal, korban hendak membeli kendaraan roda empat Isuzu Panther. Korban mentransfer uang Rp59.600.000 melalui rekening bank. Tersangka mengaku sebagai perwakilan pemilik kendaraan.

Setelah proses transfer selesai, korban tak dapat membawa mobil yang ia telah bayar. Alasannya, pemilik mobil merasa belum ada uang masuk ke rekeningnya. Bahkan, pemilik rekening (pihak penerima transfer) tak dapat dihubungi.

“Korban tak terima dengan kejadian itu segera melapor kepada pihak kepolisian untuk proses hukum,” ujarnya, melalui pers rilisnya.

Kepolisian menerima laporan itu segera menyelidiki. Alhasil, petugas membekuk pelaku tanpa melawan di Kota Metro, Selasa (18/6/2024).

Guna melengkapi berkas penyelidikan, kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa bukti transfer, tas selempang, telepon genggam, dan sepeda motor Honda Vario.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 378 Jo 372 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. (rls)

Related posts

Leave a Comment