Polres Tuba Bekuk Komplotan Pencuri Motor

Tekab 308 Presisi Tuba menangkap komplotan pelaku curanmor asal Kabupaten Tubaba. (Foto: Istimewa)

MENGGALA, SAYLAMPUNG.ID- Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang (Tuba), Polda Lampung, meringkus komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Para pelaku asal Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).

Kasat Reskrim, AKP Hengky Darmawan, mewakili Kapolres Tuba, AKBP James H Hutajulu, Selasa (20/2/2024), mengatakan, para pelaku ini berinisial MY (18) dan CO (17).

Pelaku MY dan CO, warga Tiyuh Sumber Rejo, Kecamatan Lambu Kibang. Tersangka lainnya AS (18), warga Tiyuh Sido Agung, Kecamatan Way Kenanga, Tubaba.

“Kami bekuk MY Ahad (18/2/2024) sekitar pukul 23.00 WIB usai aksi curanmor di Dusun Marga Sakti, Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur, Tuba,” kata Hengky Darmawan.

Sedangkan CO dan AS, polisi amankan Selasa (20/2/2024) sekitar pukul 02.00 WIB di Tiyuh Sumber Rejo.

Pihaknya juga menyita motor Honda Revo hitam tanpa plat nomor, motor Yamaha Vega RR putih tanpa plat nomor, kunci letter T, mata kunci letter T, STNK dan BPKB motor Honda Revo.

Perwira balok kuning tiga ini membeberkan, MY dan CO terlibat curanmor di Dusun Marga Sakti, Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur.

Selain itu lanjut ia, MY dan AS beraksi di Kampung Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Tuba, dengan kerugian berupa sepeda motor Honda Beat.

Ia menerangkan, aparat menangkap CO dan AS itu hasil pengembangan dari MY, setelah lebih dahulu polisi tangkap usai mencuri motor Honda Revo di Dusun Marga Sakti, Kampung Menggala.

“Awalnya, warga mencokok MY usai beraksi. Kami bekuk CO dan AS di rumah CO, Tiyuh Sumber Rejo. Usai diperiksa, MY dan AS juga terlibat curanmor di Kampung Moris Jaya,” katanya.

Ia menambahkan, polisi menahan para tersangka di Mapolres Tuba.

“Para pelaku akan kena Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” ujarnya. (*)

Related posts

Leave a Comment