
PESAWARAN, SAYLAMPUNG.ID- Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Watoni Noerdin, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penghapusan Tindak Pidana terhadap Perempuan dan Anak.
Watoni Noerdin menyosialisasikan perda ini kepada masyarakat Desa Bernung, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.
Ia berharap, kekerasan perempuan dan anak tak terjadi lagi di Lampung. Karena secara intens dan terprogram, DPRD merumuskan dan menyosialisasikan perda ini setiap bulan diwilayah kerja masing-masing.
Watoni Noerdin mengatakan, Perda No.2 tahun 2021 lahir karena banyak tindakan kekerasan perempuan dan anak pada 3-4 tahun lalu.
Para aktivis perempuan berdiskusi bersama para pihak agar Lampung bisa minimalkan dan tak terjadi lagi soal tindakan kekerasan.
Ia menegaskan, sosialisasi perda ini sangat penting kepada warga Bernung. Ini agar target dan harapan DPRD dan pemerintah bisa meminimalisasi, bahkan hilang.
“Saya berharap, tolong pahami kedua pemateri. Ini agar masyarakat disini bisa memahami isi perda dan mengimplementasikan dilingkungan keluarga dan sekitar,” ucapnya.
Karena kata ia, fakta di lapangan, banyak jumlah kasus terjadi tindak kekerasan dilingkungan sekitar, rumah tangga dan sejenisnya.
“Bila kita melihat ada kekerasan dan berdiam diri, kita bisa dituntut. Artinya, kita harus ikut terlibat dan tanggung jawab menyelesaikan persoalan itu. Minimal, cegah dengan melibatkan aparat desa dan babin,” tegasnya.
Selain itu kata ia, para perempuan lebih kedepankan perasaan ketika proses ranah hukum sedang berjalan saat terjadi kekerasan. Yaitu, meminta menyetop proses hukum untuk suami agar tak ditahan, dengan dalih anak.
“Ii tak boleh, bu. Ketika terjadi kekerasan dan proses hukum, biarkan saja berjalan. Agar, ada efek jera sang suami. Minimal, di hukum 2-3 hari,” tegas Watoni.
Dosen Universitas Lampung, Handi Mulyaningsih, mengatakan, banyak kekerasan perempuan dan anak di Lampung. Di antaranya, kekerasan, fisik, seksual, ekonomi dan mental/mental.
“kekerasan itu sangat berkaitan pendidikan. Ketika tingkat pendidikan masyarakat tinggi, pemahaman akan lebih berkualitas. Dan terhindar dari perilaku kekerasan perempuan dan anak,” tegasnya. (*)