Rembug Pekon Rujukan Selesaikan Masalah di Masyarakat

Anggota DPRD Lampung, Drs. Fx Siman, menyosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rembug Pekon di Kelurahan Pringsewu Barat, Ahad (11/2/2024). (Foto Ist)

PRINGSEWU, SAYLAMPUNG.ID- Anggota DPRD Provinsi Lampung, Drs. Fx Siman, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rembug Pekon.

Fx Siman menyosialisasikan perda itu kepada masyarakat di Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Ahad (11/2/2024).

Narasumber Andrea Andoyo dalam kegiatan itu mengatakan, sejumlah persoalan dilingkungan menjadi hal wajib dan harus bersikap bijak oleh semua pihak. Dengan mengedepankan prinsip-prinsip musyawarah mencapai mufakat, yaitu rembug pekon/desa.

Dosen Institut Bhakti Nusantara itu mengatakan, Pemerintah Provinsi Lampung mengesahkan Perda Rembug Pekon ini harus menjadi solusi terbaik menyikapi beragam persoalan terjadi dilingkungan sekitar.

“Pakde Siman, tadi berkata masyarakat Pringsewu wajib mengedepankan rembug pekon untuk selesaikan masalah. Jadi, apapun persoalan terjadi, jangan ke ranah hukum, musyawarah dulu,” kata ia.

Hal itu kata Andreas, dapat menjadi pembelajaran terbaik baik masyarakat Pringsewu dalam menyelesaikan konflik. Sehingga, kabupaten seribu bambu ini dapat menjadi contoh wilayah lain.

“Pemerintah menerbitkan perda ini agar kita taat hukum, paham aturan dan masyarakat pintar. Dan terpenting, agar Kabupaten Pringsewu jadi contoh wilayah lain,” tegasnya. (*)

Related posts

Leave a Comment