PRINGSEWU, SAYLAMPUNG.ID- Anggota DPRD Provinsi Lampung, Drs. Fx Siman, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rembug Pekon. Fx Siman menyosialisasikan perda itu kepada masyarakat di Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Ahad (11/2/2024). Narasumber Andrea Andoyo dalam kegiatan itu mengatakan, sejumlah persoalan dilingkungan menjadi hal wajib dan harus bersikap bijak oleh semua pihak. Dengan mengedepankan prinsip-prinsip musyawarah mencapai mufakat, yaitu rembug pekon/desa. Dosen Institut Bhakti Nusantara itu mengatakan, Pemerintah Provinsi Lampung mengesahkan Perda Rembug Pekon ini harus menjadi solusi terbaik menyikapi beragam persoalan terjadi dilingkungan sekitar.…
Read More