
LAMSEL, SAYLAMPUNG.ID- Anggota DPRD Lampung Selatan (Lamsel) Fraksi Hanura, Joko Purnomo, kembali menyapa konstituen dalam bentuk kegiatan sosialisasi peraturan daerah (perda).
Politisi Komisi VI DPRD Lamsel itu menyosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Kegiatan di Desa Tanjung Agung Kecamatan Katibung, Lamsel, itu, Senin (29/1/2024)
Joko Purnomo menjelaskan, kegiatan ini bertujuan guna mengedukasi masyarakat terkait produk hukum hasil DPRD.
Ia berharap masyarakat dapat memahami aturan menyiptakan ketenteraman, ketertiban, dan perlindungan dalam melaksanakan setiap aktivitas sehari-hari.
“Masyarakat perlu payung hukum saat proses berinteraksi kehidupan sehari-hari. Makanya, perda ini mengatur tata kehidupan khalayak umum,” jelasnya.
Masyarakat, kata ia, harus memahami detail dalam regulasi perda ini.
Ia menekankan, perda ini penting terus sosialisasi kepada masyarakat. Ini menyangkut jaminan ketenteraman dan perlindungan masyarakat di daerah.
“Semua warga berhak dapat ketertiban, ketenteraman, dan perlindungan di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara,” katanya. (*)