Deden Alindo Ajak Warga Ciptakan  Situasi Aman Jelang Pemilu

Anggota DPRD Lamsel, Deden Alindo, menyosialiasasikan Perda Nomor 3 tahun 2020 di Desa Penengahan, Senin (29/1/2024). (Foto Ist)

LAMSEL, SAYLAMPUNG.ID- Anggota DPRD Lampung Selatan (Lamsel), Deden Alindo, mengajak masyarakat menyiptakan situasi aman, nyaman dan kondusif tahun politik.

Ajakan politisi Partai Perindo itu saat ia menyosialiasasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Kegiatan di Desa Penengahan, Kecamatan Penengahan, Lamsel, itu Senin (29/1/2024).

“Saya berharap, masyarakat bisa menyimak perda ini, bisa membawa pulang ilmu, dan membagikannya,” ucapnya.

Tujuan perda ini, kata ia, tak lain agar masyarakat mengerti tata menjaga tentram dan tertib umum.

“Ini agar masyarakat tahu betul tujuan payung dan dasar hukum Perda Nomor: 3 tahun 2020,” ungkapnya.

Narasumber Samsyul Efendi, mengatakan, Perda Nomor 3 tahun 2020 di Bab 1 Pasal 1 berkaitan dengan perda di atas, menjelaskan kehidupan/lingkungan sehari-hari.

Tertib umum, jelas ia, ialah suatu keadaan saat pemerintah dan rakyat dapat berkegiatan secara tertib dan teratur.

“Ketentraman masyarakat ialah suatu keadaan dimana pemerintah dan rakyat dapat berkegiatan aman, nyaman, dan tenteram,” jelas ia lagi. (*)

Related posts

Leave a Comment