Jenggis Khan Ajak Warga Jaga Kondusi Jelang Pemilu 2024 

Anggota DPRD Lamsel, Jenggis Khan Haikal, menyosialisasikan Perda Nomor 3 tahun 2020 di Desa Kunjir Kecamatan Rajabasa, Senin (29/1/2024). (Foto Ist)

LAMSEL, SAYLAMPUNG.ID- Anggota DPRD Lampung Selatan (Lamsel) Fraksi Demokrat, Jenggis Khan Haikal, mengajak masyarakat menyiptakan situasi aman, nyaman, dan kondusif tahun politik.

Legislator dapil 1 mengajak hal itu saat ia menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Kegiatan itu di Desa Kunjir Kecamatan Rajabasa, Lamsel, Senin (29/1/2024).

“Saya berharap, masyarakat bisa menyimak perda ini, bisa membawa pulang ilmu dan membagikan kepada masyarakat,” ucapnya.

Ia menjelaskan, tujuan perda ini tak lain agar masyarakat mengerti tata menjaga ketentraman dan ketertiban umum.

“Ini agar masyarakat tahu betul tujuan payung dan dasar hukum tercantum Perda Nomor 3 tahun 2020,” katanya.

Salain itu, kata ia, kegiatan ini juga menjelaskan produk hukum tentang peran serta masyarakat untuk mengenali tata tertib tempat hiburan dan keramaian.

“Beda dengan reses, yang menyerap aspirasi masyarakat terkait pembangunan desa yang gunakan anggaran pemerintah daerah,” kata praktisi hukum ini. (*)

Related posts

Leave a Comment