
LAMSEL, SAYLAMPUNG.ID- Anggota DPRD Lampung Selatan (Lamsel), Halim Nasai, menyapa konstituen dalam menyosialisasikan peraturan daerah (perda).
Politisi Fraksi PAN itu menyosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Kegiatan itu juga berpusat di Desa Kecapi, Kecamatan Rajabasa, Lamsel, Senin (29/1/2024).
Halim Nasai menjelaskan, kegiatan ini untuk mengedukasi masyarakat terkait produk hukum hasil DPRD Lamsel.
Ia berharap, masyarakat dapat memahami aturan dalam menyiptakan ketenteraman, ketertiban dan perlindungan dalam setiap aktivitas sehari-hari.
“Masyarakat perlu payung hukum saat proses berinteraksi kehidupan sehari-hari. Makanya, perda ini mengatur tata kehidupan khalayak umum,” jelasnya.
Masyarakat, kata ia, harus memahami detail dalam regulasi perda ini.
Anggota DPRD bukan hanya membentuk, melainkan juga menyosialisasikan perda.
Mengenai ketenteraman dan ketertiban umum, bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja, melainkan masyarakat harus ikut terlibat.
“Kini masih marak perang kelompok dan sebagainya. Perda ini lahir mencegah segala tindakan mengganggu ketenteraman dan ketertiban bermasyarakat,” katanya.
Dengan perda ini, ia berharap agar tak ada lagi konflik.
Ia mengajak masyarakat terlibat menyiptakan ketenteraman dan ketertiban umum, terlebih tahun politik saat ini sangat rentan konflik.
“Tentunya dengan berpedoman pada regulasi tertuang dalam perda ini,” terangnya.
Ia menekankan, perda ini penting terus sosialisasi kepada masyarakat. Ini menyangkut jaminan ketenteraman dan perlindungan masyarakat di daerah.
“Semua warga berhak dapat ketertiban, ketenteraman, dan perlindungan di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara,” katanya. (*)