Akyas Sosialisasikan Perda di Karang Anyar

Anggota DPRD Lamsel, M Akyas, menyosialiasasikan Perda Nomor: 3 tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. (Foto Ist)

LAMSEL, SAYLAMPUNG.ID- Anggota DPRD Lampung Selatan (Lamsel), M Akyas, menyosialiasasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 3 tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Kegiatan itu di Dusun 1A Desa Karang Anyar, Senin (29/1/2024).

Menurut legiskator dua periode itu, tujuan dari perda tak lain agar masyarakat mengerti tata cara melindungi anak.

“Ini agar masyarakat tahu betul tujuan perda ini,” ujarnya

Politisi Fraksi PKS Dapil 5 Jatiagung itu mengatakan, kegiatan ini guna menjelaskan produk hukum tentang peran serta masyarakat mengenali tata tertib tempat hiburan dan keramaian.

“Beda dengan reses, menyerap aspirasi masyarakat terkait pembangunan desa yang gunakan anggaran pemerintah daerah,” kata kata Anggota Komisi I DPRD ini.

Ia menambahkan, sosialisasi ini agar masyarakat mengetahui payung dan dasar hukum Perda Nomor 3 Tahun 2020. (*)

Related posts

Leave a Comment