Enam Wanita di Lampung Jadi Korban TPPO

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, saat konferensi pers, Jumat (10/11/2023). (Foto: Ist)

BANDARLAMPUNG, SAYLAMPUNG.ID- Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Lampung mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Tindak pidana itu menyelamatkan enam korban perempuan yang hendak terbang ke Malaysia.

Praktik ilegal itu telah menangkap dan menetapkan seorang tersangka, Indah Putri Sanjaya (37). Polisi menciduk dia di sebuah rumah menjadi penampungan di Dusun V, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (7/11/2023) sore.

“Petugas kami mendapati enam wanita menjadi korban TPPO,” ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik saat konferensi pers, Jumat (10/11/2023).

Umi Fadilah Astutik, menjelaskan, tersangka menjadikan rumahnya tempat penampungan korban sebelum berangkat ke Malaysia.

Keenam korban hendak berangkat ke Jakarta melalui perjalanan darat menggunakan bus. Lalu terbang ke Kuala Lumpur, Malaysia, melalui Bandara Soekarno Hatta.

“Sebelumnya, tersangka mengirim tiga orang ke Malaysia untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga,” katanya.

Tersangka menjalankan aksi dengan merekrut calon pekerja dan mengiming-imingi korban bekerja dengan gaji 15.000 ringgit Malaysia atau Rp5 juta.

Lalu mengumpulkan berkas untuk melengkapi persyaratan berangkat, termasuk membuat paspor dan memberikan uang saku Rp2 juta.

Berdasarkan penyelidikan, empat korban dari Lampung Utara dan dua orang dari Way Kanan dan Jambi. “Persyaratan korban lengkap, tinggal proses berangkat,” terangnya.

Atas perbuatan itu, tersangka bakql kena Pasal 69 Jo 81 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.

Selain itu, Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp600 juta. (rn/rm)

Related posts

Leave a Comment