BANDARLAMPUNG, SAYLAMPUNG.ID- Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Lampung mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Tindak pidana itu menyelamatkan enam korban perempuan yang hendak terbang ke Malaysia. Praktik ilegal itu telah menangkap dan menetapkan seorang tersangka, Indah Putri Sanjaya (37). Polisi menciduk dia di sebuah rumah menjadi penampungan di Dusun V, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (7/11/2023) sore. “Petugas kami mendapati enam wanita menjadi korban TPPO,” ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik saat konferensi pers, Jumat (10/11/2023). Umi Fadilah Astutik, menjelaskan, tersangka menjadikan rumahnya tempat penampungan korban sebelum…
Read More