Polisi Bekuk Dukun Palsu di Batanghari Lampung Timur

Polsek Batanghari membawa paksa seorang pria diduga terlibat aksi tindak pidana penipuan dan pemerasan. (Foto: Ist)

SUKADANA, SAYLAMPUNG.ID- Lantaran dugaan terlibat aksi tindak pidana penipuan dan pemerasan, Petugas Polsek Batanghari Polres Lampung Timur Polda Lampung membawa paksa seorang pria.

Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, melalui Kapolsek Batanghari, AKP Erson, Selasa (7/11/2023), mengatakan, tersangka berinisal AS (37), warga Desa Sambikarto, Kecamatan Sekampung.

Berdasarkan data pihak kepolisian, bahwa SK (63), warga Kecamatan Batanghari, menjadi korban tindak pidana kejahatan penipuan dan pemerasan.

Dugaan peristiwa kejahatan itu berawal saat korban berkenalan dengan tersangka melalui media sosial, dan saling bertukar nomor telepon.

Tersangka mengaku dapat membantu korban memudahkan mendapatkan jodoh dengan bermodus praktik perdukunan.

Tersangka meminta korban mengirimkan sejumlah uang melalui sistem transfer antarrekening bank. Pelaku beralasan guna membeli berbagai perlengkapan sebagai syarat ritual praktik perdukunan.

“Tersangka sempat mengancam. Bila korban tak menuruti atau tak mengirimkan uang, nyawa anak korban terancam untuk menjadi tumbal,” terangnya.

Karena merasa ketakutan, korban secara bertahap mentransfer sejumlah uang kepada tersangka. Nilai kerugian korban sekitar mencapai Rp83,4 juta.

Petugas Polsek Batanghari menerima laporan peristiwa itu segera memproses penyelidikan. Akhirnya, polisi menangkap tersangka tanpa perlawanan.

Selain tersangka, Polsek Batanghari juga menyita barang bukti dokumen perbankan dan telepon genggam untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut. (rls)

Related posts

Leave a Comment