
JAKARTA, SAYLAMPUNG.ID- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung meraih penghargaan Anugerah Pengadaan 2023 pada kategori Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dengan Persentase Nilai Transaksi Belanja Produk Dalam Negeri Terbesar dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Pemerintah (LKPP) RI.
Kepala LKPP RI, Hendrar Prihadi, memberikan penghargaan itu kepada Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 2023 bertema “Transformasi Pengadaan Untuk Indonesia Maju,” pada 7-8 November 2023 di Hotel Bidakara, Jakarta.
Prestasi ini adalah hasil komitmen kuat Pemprov Lampung dalam mendukung Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI) mulai sejak tahun 2021, melalui Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
Raihan apresiasi ini, Pemprov Lampung secara resmi dapat memiliki persentase nilai transaksi belanja produk dalam negeri terbesar di antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah lainnya.
Pemerintah mengimplementasikan program P3DN ini untuk menggalakkan penggunaan produk dalam negeri, mendukung industri dalam negeri, memperkuat struktur industri dalam negeri, dan mengoptimalkan pengadaan barang/jasa pemerintah. Hal ini akan menjamin kemandirian dan stabilitas perekonomian nasional.
Dalam kerangka mendukung pelaksanaan P3DN, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, yang mengatur tentang kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Selain itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian juga mewajibkan menggunakan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa, khususnya tercantum dalam Pasal 85, yang menekankan peningkatan penggunaan produk dalam negeri untuk pemberdayaan industri dalam negeri.
P3DN juga menjadi fokus utama dalam Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah serta Inpres 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Instruksi perpres dan inpres ini memerintahkan paling sedikit 40 persen dari nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dari hasil produksi dalam negeri, serta produk dalam negeri yang memiliki TKDN paling sedikit 25 persen.
LKPP selaku instansi pemerintah non-kementerian berperan penting menyiptakan regulasi dan sistem informasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Selain itu, LKPP juga bertugas memonitor dan mengevaluasi pengadaan produk dalam negeri oleh seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Rapat Koordinasi Nasional Pengadaan Barang dan Jasa ialah acara tahunan. Kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah seluruh Indonesia menghadiri kegiatan tersebut.
Acara ini juga memberikan penghargaan dalam beberapa kategori. Tahun 2023 ada 3 kategori penghargaan kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Tiga kategori itu ialah (1) Transaksi Produk Dalam Negeri Terbesar, (2) Transaksi Produk Dalam Negeri Untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Terbesar, dan (3) Persentase Terbesar Penggunaan Produk Dalam Negeri.
Lampung meraih nilai tertinggi dalam kategori Persentase Nilai Transaksi Produk Dalam Negeri Terbesar. Hal ini menunjukkan Pemprov Lampung serius mendukung BBI melalui program P3DN.
Lampung mengungguli DI Yogyakarta dan Sulawesi Selatan dalam persentase nilai transaksi produk dalam negeri. Ini bukti nyata dari komitmen kuat Pemprov Lampung mendukung ekonomi nasional dan mempromosikan produk dalam negeri.
Pemprov Lampung akan terus berupaya menjaga dan meningkatkan kontribusi memberdayakan produk dalam negeri. Juga memperkuat ekonomi nasional melalui program P3DN.
Prestasi ini menjadi tonggak penting dalam upaya membangun semangat nasionalisme dan cinta produk dalam negeri. (kmf)