
PESAWARAN, SAYLAMPUNG.ID- Satreskrim Polres Pesawaran menangkap pencuri telepon seluler (ponsel) Samsung Galaxy Tipe A21s di Desa Tanjung Agung Kecamatan WayLima, Kabupaten Pesawaran, Rabu (25/10/2023).
Pelaku berinisial IS ini warga Desa Tanjung Agung.
Kanit I Pidum Satreskrim Polres Pesawaran Bripka Andhika Ramadhona S.I.P, mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Maya Heny Hitijahubessy, membenarkan penangkapan tersebut.
“Ya, kami amankan tersangka. pada Rabu (25/10/2023). Penangkapan tersangka ini atas laporan masyarakat yang merasa resah oleh tersangka” ujar Andhika.
Ia mengatakan, berdasarkan serangkaian penyelidikan Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran tentang peristiwa tindak pidana pencurian dengan pemberatan, tim mendapatkan informasi pelaku Irwansyah sedang berada di desa tanjung agung Way Lima.
“Tim Tekab 308 Presisi bergerak menuju lokasi. Setiba di lokasi, tim tekab melihat pelaku sedang berada di pinggir jalan Desa Tanjung Agung Way Lima. Karena melihat Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim datang, pelaku langsung kabur hingga terjadi pengejaran terhadap pelaku,” jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, penangkapan oleh penegak hukum Polres Pesawaran itu atas laporan warga Desa Banjar Negeri Dusun Jembangan.
“Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya 1 handphone Samsung Galaxy Tipe A21s, 1 kotak handphone Samsung Galaxy Tipe A21s, dan 1 bilah pisau jenis badik bersarung warna coklat,” ujarnya.
Kronologi kejadian perkara bermula pada Rabu 30 Agustus 2023 sekira pukul 12.00 WIB terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa satu ponsel Samsung Galaxy Tipe A21s dengan IMEI 1: 355530550567199 IMEI 2: 359814640567195 di rumah pelapor di Desa Banjar Negeri Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, saat ponsel itu sedang dicas di atas komputer dalam ruangan kerja.
Atas kejadian itu korban melaporkan ke Satreskirim Polres Pesawaran dengan laporan Polisi Nomor: LP / B / 155 / VIII /2023 / SPKT / POLRES PESAWARAN /POLDA LAMPUNG, tanggal 30 Agustus 2023, tentang dugaan tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana dan atau pasal 362 KUHPidana. (nal)