PESAWARAN, SAYLAMPUNG.ID- Satreskrim Polres Pesawaran menangkap pencuri telepon seluler (ponsel) Samsung Galaxy Tipe A21s di Desa Tanjung Agung Kecamatan WayLima, Kabupaten Pesawaran, Rabu (25/10/2023). Pelaku berinisial IS ini warga Desa Tanjung Agung. Kanit I Pidum Satreskrim Polres Pesawaran Bripka Andhika Ramadhona S.I.P, mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Maya Heny Hitijahubessy, membenarkan penangkapan tersebut. “Ya, kami amankan tersangka. pada Rabu (25/10/2023). Penangkapan tersangka ini atas laporan masyarakat yang merasa resah oleh tersangka” ujar Andhika. Ia mengatakan, berdasarkan serangkaian penyelidikan Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran tentang peristiwa tindak pidana pencurian dengan pemberatan,…
Read More