
LAMPUNG SELATAN, SAYLAMPUNG.ID- Anggota DPRD Provinsi Lampung, Sahlan Syukur, menyosialisasi peraturan daerah (perda) di Desa Purwosari, Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (19/82023).
Sahlan membawa Perda Nomor. 1 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.
Sahlan menegaskan, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang menjadi ancaman serius dan dapat menghancurkan generasi bangsa.
“Butuh peran serta dan perhatian masyarakat untuk bersama-sama pemerintah dan aparatur penegak hukum memerangi penyalahgunaan narkotika. Caranya, terus memperhatikan dan mengawasi pergaulan anak-anak,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, perda ini mengatur segala bentuk sanksi bagi masyarakat yang dengan sengaja membiarkan penyebaran dan penyalahgunaan narkotika.
Sosialisasi perda ini kegiatan rutin wakil rakyat setiap bulan. Mereka turun ke daerah pemilihan masing-masing menyapa masyarakat. (*)