BANDARLAMPUNG, SAYLAMPUNG.ID- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menjadikan Kecamatan Telukbetung Timur dan Telukbetung Barat sebagai wilayah perencanaan IV kota pariwisata hijau dan pengolahan industri laut. Rencana dua kecamatan ini sesuai Peraturan Daerah Kota Bandarlampung Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah (RDTR) tahun 2021-2041. Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, mengatakan, Telukbetung Timur dan Telukbetung Barat seluas wilayah kurang lebih 2.882,99 hektare, berdasarkan wilayah sangat cocok untuk rencana tersebut. Sebab, kata Eva Dwiana, dua kecamatan itu memiliki fungsi utama sebagai kawasan konservasi dan fungsi tambahan sebagai wisata alam dan bahari, industri pengolahan hasil…
Read More