
BANDARLAMPUNG, SAYLAMPUNG.ID- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menjadikan Kecamatan Telukbetung Timur dan Telukbetung Barat sebagai wilayah perencanaan IV kota pariwisata hijau dan pengolahan industri laut.
Rencana dua kecamatan ini sesuai Peraturan Daerah Kota Bandarlampung Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah (RDTR) tahun 2021-2041.
Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, mengatakan, Telukbetung Timur dan Telukbetung Barat seluas wilayah kurang lebih 2.882,99 hektare, berdasarkan wilayah sangat cocok untuk rencana tersebut.
Sebab, kata Eva Dwiana, dua kecamatan itu memiliki fungsi utama sebagai kawasan konservasi dan fungsi tambahan sebagai wisata alam dan bahari, industri pengolahan hasil laut, serta pusat pengolahan akhir sampah terpadu dan pelabuhan perikanan.
“Itulah dasar perencanaannya,” kata dia dalam Konsultasi Publik I Penyusunan Materi dan Ranperkada RDTR Wilayah Perencanaan I Kota Bandarlampung di Swiss Bell Hotel, Kamis (12/9/2024).
Pejabat Fungsional Penata Ruang Ahli Utama Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN), Sufrijadi, mengatakan, konsultasi publik ini sebagai salah satu syarat dalam RDTR.
RDTR merupakan salah satu amanah dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang berfungsi sebagai instrumen investasi dan instrumen pengendalian.
Dalam menyusun RDTR, kata ia, Kementerian ATR/BPN akan membantu Kota Bandarlampung.
“Tak hanya di sini, kabupaten/kota lainnya, seperti Kabupaten Magelang, Kabupaten Tegal, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Indra Giri Hulu, juga dibantu,” jelasnya.
Ia menyebut, konsultasi publik ini pun turut mengundang seluruh stakeholder untuk mengkritisi hasil kajian analisa yang sudah sesuai kebutuhan dua kecamatan tersebut. (*)