BANDARLAMPUNG- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menggratiskan bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025. Syaratnya, yakni tagihan PBB di bawah Rp150.000. Pemkot Bandarlampung berharap masyarakat dapat memanfaatkan progam tersebut. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bandar Lampung, Desti Mega Putri menjelaskan, selain gratis atas kebijakan Wali Kota Eva Dwiana, pemkot setempat juga mendiskon PBB. “Tahun ini kami juga ada program keringanan tagihan PBB. Sehingga masyarakat dapat menunaikan kewajibannya,” kata Desti, Sabtu (16/8/2025). Dia mengatakan, pemkot mengratiskan bayar PBB ini dengan tagihan Rp150.000, tagihan Rp151.000 hingga Rp300.000 dapat diskon 50 persen. “PBB…
Read More