Pemkot Gratiskan Bayar PBB di Bawah Rp150 Ribu

Pemkot Bandarlampung menggratiskan bayar PBB tahun 2025 d bawah Rp150 Ribu. (Istimewa)

BANDARLAMPUNG- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menggratiskan bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025. Syaratnya, yakni tagihan PBB di bawah Rp150.000.

Pemkot Bandarlampung berharap masyarakat dapat memanfaatkan progam tersebut.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bandar Lampung, Desti Mega Putri menjelaskan, selain gratis atas kebijakan Wali Kota Eva Dwiana, pemkot setempat juga mendiskon PBB.

“Tahun ini kami juga ada program keringanan tagihan PBB. Sehingga masyarakat dapat menunaikan kewajibannya,” kata Desti, Sabtu (16/8/2025).

Dia mengatakan, pemkot mengratiskan bayar PBB ini dengan tagihan Rp150.000, tagihan Rp151.000 hingga Rp300.000 dapat diskon 50 persen.

“PBB dengan tagihan Rp301.000 hingga Rp500.000 diskon 30 persen. Diskon berlaku untuk satu nilai objek pajak (NOP),” kata dia.

Program keringanan ini, kata dia, Pemkot Bandarlampung berharap tingkat patuh wajib pajak terhadap PBB meningkat.

“Kami mengingatkan warga segera membayar PBB sebelum batas akhir pada 31 Agustus 2025,” kata dia.

Dia pun mengimbau kembali agar tak menunggu hingga jatuh tempo untuk membayar PBB. Ini agar pemkot dapat mempercepat realisasi program pembangunan pada berbagai sektor.

Desti pun mengatakan, warga ingin mengajukan keberatan, memperbaiki data, atau meminta salinan SPPT PBB untuk datang ke loket pelayanan.

“Layanan Bapenda tersedia di Mall Pelayanan Publik. Silahkan saja warga ingin membetulkan data PBB, petugas kami akan segera melayani,” katanya. (sn)

Related posts

Leave a Comment