Gubernur Mirza Dorong Obligasi Daerah, Siap Kelola SDA untuk Hilirisasi

BANDARLAMPUNG – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal menegaskan, arah pembangunan ke depan harus kembali pada amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33, yakni pengelolaan cabang-cabang produksi strategis dan kekayaan alam oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Begitu kata Gubernur Mirza dalam Sosialisasi Penerbitan Obligasi/Sukuk Daerah kepada Pemerintah Daerah se-Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) di Ballroom Grand Mercure Lampung, Senin (18/05/2026). Menurut Mirza, daerah harus berani lebih maju, mandiri, dan inovatif membangun, termasuk mencari alternatif pembiayaan pembangunan melalui instrumen obligasi maupun sukuk daerah. Ia menilai, selama ini kekayaan alam berbagai daerah belum bermanfaat…

Read More