Petani dan Pengusaha Sepakati Relaksasi Rafaksi Harga Ubi Kayu

BANDARLAMPUNG- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyosialisasikan Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 188 Tahun 2025 tentang relaksasi rafaksi Harga Acuan Pembelian (HAP) ubi kayu di ruang Sungkai, Balai Keratun, Senin (1/12/2025). Sosialisasi itu sebagai langkah menjaga keberlanjutan industri tapioka dan pendapatan petani di seluruh daerah. Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Lampung, Mulyadi Irsan, menjelaskan, ketentuan HAP ubi kayu ini juga telah melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025. Regulasi ini, jelas Mulaydi, menetapkan HAP Rp1.350 per kilogram dengan batas maksimal rafaksi 15 persen tanpa memperhitungkan kadar aci. Pemerintah daerah…

Read More