Petani dan Pengusaha Sepakati Relaksasi Rafaksi Harga Ubi Kayu

Pemprov Lampung menyosialisasikan SE Gubernur Nomor 188 Tahun 2025 tentang relaksasi rafaksi HAP ubi kayu di ruang Sungkai, Balai Keratun, Senin (1/12/2025). (Diskominfotik Lampung)

BANDARLAMPUNG- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyosialisasikan Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 188 Tahun 2025 tentang relaksasi rafaksi Harga Acuan Pembelian (HAP) ubi kayu di ruang Sungkai, Balai Keratun, Senin (1/12/2025).

Sosialisasi itu sebagai langkah menjaga keberlanjutan industri tapioka dan pendapatan petani di seluruh daerah.

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Lampung, Mulyadi Irsan, menjelaskan, ketentuan HAP ubi kayu ini juga telah melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025.

Regulasi ini, jelas Mulaydi, menetapkan HAP Rp1.350 per kilogram dengan batas maksimal rafaksi 15 persen tanpa memperhitungkan kadar aci.

Pemerintah daerah juga menilai kondisi pasar beberapa bulan terakhir perlu penyesuaian.

Setelah berdialog dengan petani dan pelaku industri, pemprov memutuskan menerbitkan SE tentang relaksasi rafaksi untuk memberikan ruang adaptasi.

“Relaksasi ini sementara waktu dan mulai berlaku 1 Desember 2025 hingga 25 Januari 2026,” kata Mulyadi.

Dalam kebijakan itu, pemerintah menetapkan skema perubahan rafaksi secara bertahap. Pada periode 1–25 Desember 2025, rafaksi maksimal yang boleh naik menjadi 25 persen.

Pada 26 Desember 2025 hingga 25 Januari 2026, rafaksi turun menjadi 20 persen.

Setelah masa transisi berakhir, mulai 26 Januari 2026, rafaksi kembali ke ketentuan awal, yakni batas maksimal 15 persen sebagaimana dalam Pergub 36 Tahun 2025.

Tim dan Sanksi

Ia menegaskan, Pemprov Lampung telah membentuk tim pengawasan untuk memastikan seluruh pabrik dan lapak mengikuti ketentuan.

Tim itu terdiri dari unsur pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, PPUKI, serta Satgas Pangan.

“Tim ini memonitor dan mendengar langsung yang terjadi di lapangan,” ujarnya.

Selain itu, juga menyiapkan sanksi bila perusahaan tak mematuhi aturan. Tahap pertama berupa teguran tertulis selama maksimal 14 hari.

Jika pelanggaran berlanjut, dapat teguran kedua selama 7 hari. Bila tetap tidak menjalankan, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi mencabut izin pabrik.

“Kami ingin semua pihak mematuhi regulasi. Aturan ini untuk melindungi petani dan menjaga berlangsung industri,” kata Mulyadi.

Sepakat Dukung

Perwakilan petani, pengusaha, dan asosiasi industri sepakat mendukung sepenuhnya SE dan Pergub 36 tahun 2025.

Komitmen itu datang langsung dari para perwakilan masing-masing lembaga.

Perwakilan Lambang Jaya Group, Tigor, menyatakan, siap menjalankan ketentuan pemerintah.

Pihaknya, kata Tigor, akan segera menyesuaikan bila masih ada praktik tak sesuai di lapangan.

“Kami komitmen terhadap Pemprov Lampung yang telah keluarkan. Semoga keputusan ini bermanfaat bagi petani dan pengusaha,” ujarnya.

Transisional

Pemprov Lampung berharap kebijakan transisional ini memberi waktu bagi seluruh pihak untuk menyesuaikan secara proporsional.

Dengan begitu, rantai pasok ubi kayu tetap berjalan lancar tanpa mengganggu pendapatan petani dan keberlangsungan industri tapioka.

Selain itu, pemerintah meminta kabupaten/kota memperkuat pembinaan dan pengawasan terkait penerapan harga, kualitas ubi kayu, serta ketertiban rafaksi seluruh lapak dan perusahaan.

Pemprov juga menekankan, pelaksanaan tera ulang timbangan penting. Ini untuk memastikan akurasi dan mencegah kerugian di tingkat petani. Tindakan ini dianggap krusial menjaga transparansi dan keadilan dalam transaksi.

Dengan pengawasan lebih intensif, pemerintah optimistis kebijakan relaksasi akan efektif dan memberi kepastian seluruh pelaku di sektor ubi kayu. (kmf)

Related posts

Leave a Comment