BANDARLAMPUNG, SAYLAMPUNG.ID- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan berbagai kemudahan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) gagasan dari Gubernur Rahmat Mirzani Djausal. Salah satu kebijakan utama program pemutihan 2025 ialah menghapus pokok tunggakan PKB, denda tunggakan PKB, dan denda berjalan PKB sehingga masyarakat hanya perlu membayar pokok PKB satu tahun berjalan. “Pemutihan ialah membayar PKB satu tahun berjalan, berapa pun tunggakannya. Kebijakan Gubernur ini sangat meringankan dan sudah sangat jelas,” tegas Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Slamet Riadi, memberikan keterangan di Kantor Jasa Raharja Lampung, Kamis (8/5/2025).…
Read More