BANDARLAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung meluncurkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 1 Juni-31 Agustus 2026. Wajib pajak dapat diskon 5-25%, hapus denda, plus mutasi kendaraan diskon 50%. Wakil Gubernur (Wagub) Lampung, Jihan Nurlela meluncurkan program ini di UPTD Wilayah I Samsat Bandarlampung, Selasa 2 Juni 2026. Tujuannya mendorong wajib pajak patuh dan memperkuat kapasitas fiskal daerah untuk mendukung percepatan pembangunan. “Program ini memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban PKB, meningkatkan partisipasi membangun daerah, dan membantu pendataan kendaraan aktif di Lampung,” jelasnya. Pemprov Lampung…
Read More