
BANDARLAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung meluncurkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 1 Juni-31 Agustus 2026. Wajib pajak dapat diskon 5-25%, hapus denda, plus mutasi kendaraan diskon 50%.
Wakil Gubernur (Wagub) Lampung, Jihan Nurlela meluncurkan program ini di UPTD Wilayah I Samsat Bandarlampung, Selasa 2 Juni 2026. Tujuannya mendorong wajib pajak patuh dan memperkuat kapasitas fiskal daerah untuk mendukung percepatan pembangunan.
“Program ini memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban PKB, meningkatkan partisipasi membangun daerah, dan membantu pendataan kendaraan aktif di Lampung,” jelasnya.
Pemprov Lampung juga memberikan insentif kepada wajib PKB. Salah satunya berupa keringanan kendaraan menunggak pajak selama 1–5 tahun.
Melalui skema ini, pemilik kendaraan hanya wajib bayar pajak berjalan 1 tahun plus 50 persen dari nilai pajak tahun berjalan sebagai pengganti tunggakan.
Pemerintah juga memberikan penghargaan kepada wajib pajak patuh bayar PKB. Apresiasi ini berupa diskon pajak mulai 5 persen hingga 25 persen.
Rincian Diskon
Diskon 5 persen kepada wajib pajak bayar PKB tepat waktu. Diskon 15 persen kepada pemilik kendaraan yang membayar berturut-turut 4 tahun di Lampung.
Adapun diskon 20 persen buat kendaraan usia 10 tahun ke atas yang konsisten membayar selama 4 tahun. Diskon tertinggi 25% buat kendaraan 15 tahun ke atas tanpa tunggakan 4 tahun.
Pemprov juga memberikan insentif proses balik nama dan mutasi kendaraan dalam daerah. Pemilik mobil dapat diskon PKB tahun berjalan 25 persen dan motor diskon 50 persen. Mutasi masuk Lampung dapat diskon PKB 50% tahun pertama dan 50% tahun kedua.
Tak hanya itu, pemerintah juga menghapus denda terlambat PKB dan membebaskan pajak progresif selama program berlangsung.
Jihan menegaskan, program keringanan 2026 berbeda dengan pemutihan. Menurutnya, kebijakan kali ini juga bermanfaat bagi masyarakat yang tertib bayar pajak.
“Tahun ini kami juga memberikan keringanan kepada masyarakat yang selama ini taat bayar pajak melalui diskon 5 sampai 25 persen,” ujarnya.
Cara Bayar
Dia menjelaskan, peningkatan patuh pajak akan berdampak kemampuan pemerintah daerah membiayai pembangunan. Salah satunya ialah peningkatan kualitas infrastruktur jalan dan jembatan.
Menurutnya, Pemprov Lampung menargetkan tingkat kemantapan jalan provinsi sekitar 90 persen tahun 2029. Target itu butuh dukungan pendapatan daerah kuat dan berkelanjutan.
“Bila partisipasi masyarakat meningkat, PAD masuk ke Lampung akan kian besar sehingga percepatan pembangunan jalan dan jembatan dapat terealisasi lebih cepat,” katanya.
Pembayaran PKB tahunan bisa melalui Samsat Keliling, Samsat Mall, Samsat Desa, Samsat Kontainer, aplikasi e-Signal, dan e-Samdes. Perpanjangan STNK dan mengganti pelat ke Samsat Induk atau Drive Thru.
Kepala PT Jasa Raharja Wilayah Lampung, Amaluddin Salam mengatakan, pihaknya menghapus sanksi administrasi SWDKLLJ akibat telat pembayaran.
Menurut data Jasa Raharja, sekitar 751.361 kendaraan roda 2 dan roda 4 di Lampung masih menunggak pajak 1-5 tahun. Potensi ini menjadi target program ini. (kmf)