PESAWARAN, SAYLAMPUNG.ID-Anggota DPRD Provinsi Lampung, Watoni Noerdin, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung, Nomor 02 Tahun 2021 tentang Penghapusan Tindakan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Provinsi Lampung. Watoni Noerdin menyosialisasikan perda itu kepada warga Desa Banjaran, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Selasa, (30/1/2024). Politisi Senior PDIP Lampung itu menegaskan, sosialisasi ini agar bisa menjelaskan kepada warga Padang Cermin dalam meminimalisasi tindak kekerasan di rumah tangga dan lingkungan sekitar. “Saya minta jadikan masa pacaran itu penjajakan. Ketika berumah tangga, bisa akan saling tahu. Wajib menutupi kekurangan masing-masing agar terhindar kekerasan…
Read More