
BANDARLAMPUNG – Wakil Gubernur (Wagub) Lampung Jihan Nurlela menghadiri Penganugerahan Jamsostek Award Tingkat Provinsi Lampung 2025 di Hotel Grand Mercure, Bandarlampung, Senin 5 Oktober 2026.
Wagub Jihan Nurlela menekankan pentingnya sinergi lintas sektor untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek), khususnya pekerja rentan dan sektor informal di Lampung.
Menurutnya, perlindungan jaminan sosial sejalan dengan amanat RPJPN 2025-2045 dan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka, terutama melindungi pekerja rentan untuk menghapus kemiskinan ekstrem.
“Kita tahu arahan pembangunan RPJPN 2025-2045 tetap menempatkan perlindungan sosial sebagai bagian penting meningkatkan kesejahteraan. Ini sejalan Asta Cita Presiden Prabowo dan Wapres Gibran, khususnya poin keenam, yaitu melindungi pekerja rentan,” ujar Jihan.
Ia memaparkan, capaian kepesertaan jaminan sosial di Lampung hingga Agustus 2026 telah 21 persen atau meningkat sekitar 114 ribu pekerja dari tahun sebelumnya. Sektor formal telah mendekati 60 persen, namun sektor informal masih menyisakan sekitar 79 persen pekerja belum terdaftar dan menjadi pekerjaan rumah bersama.
Perluasan Kepesertaan Berbasis DTSEN
Mengatasi kesenjangan itu, Wagub menilai keterbatasan fiskal daerah menuntut pembiayaan yang tak hanya bertumpu pada APBD, tapi membutuhkan peran aktif dunia usaha dan program kemitraan.
“APBD tak akan bisa mencukupi jika semua dibebankan ke daerah. Harus ada tangan-tangan dari sektor lain, swasta, dari perusahaan untuk membantu,” tegasnya.
Untuk itu, strategi perluasan kepesertaan ke depan harus berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan pendekatan by name, by address, by need, and by intervention.
“Artinya kita harus kian jelas siapa orangnya, di mana orangnya berada, bagaimana kondisi sosial ekonominya, apa kerentanannya, dan intervensi apa yang harus diberikan,” jelas Jihan.
Pemprov Lampung sendiri telah mengalokasikan perlindungan bagi tenaga non-ASN, buruh perkebunan melalui skema DBH Sawit, serta 35.000 pekerja rentan yang mencakup petani, nelayan, pedagang, dan buruh. Bersama kabupaten/kota se-Lampung, total pekerja rentan terakomodasi mencapai 92.000 jiwa.
906.656 Pekerja Terlindungi
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Bagian Selatan, Kuncoro Budi Winarno mengatakan Jamsostek Award merupakan instrumen strategis negara untuk mengevaluasi dan mengapresiasi pemangku kepentingan.
“Kami apresiasi Provinsi Lampung yang konsisten mendukung peningkatan universal coverage Jamsostek, sehingga per 30 September 2026 terdapat 906.656 pekerja telah terlindungi,” ujarnya.
Dari angka tersebut, kata Kuncoro, andil kebijakan fiskal kepala daerah di Lampung telah menanggung kepesertaan ratusan ribu tenaga kerja nonformal dan pelayan publik.
“Tahun ini sebanyak 203.468 tenaga kerja terlindungi dari sumber fiskal daerah se-Lampung yang terdiri dari non-ASN, perangkat desa, dan pekerja rentan,” katanya.
Ia menambahkan, per 30 September 2026, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan 87.713 klaim dengan nilai Rp743 miliar, serta beasiswa pendidikan Rp6,92 miliar bagi 1.664 anak pekerja.
Daftar Peraih Jamsostek Award Lampung 2025:
Kategori Pemerintah Kab/Kota:
1. Pemerintah Kota Metro
2. Pemerintah Kota Bandarlampung
3. Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan
Kategori Pemerintahan Desa/Kelurahan/Pekon:
1. Kampung/Desa Tanjung Anom, Lampung Tengah
2. Kelurahan Way Halim Permai, Bandarlampung
3. Pekon Pardasuka Timur, Pringsewu
Kategori Perusahaan Besar-Menengah:
1. Bank Pembangunan Daerah Lampung (Bank Lampung)
2. Rumah Sakit (RS) Urip Sumoharjo
3. Universitas Malahayati
Kategori Usaha Kecil-Mikro:
1. Kalianda Farm
2. Ecayo Musik
3. Liwa Sehat Madani
Penghargaan Khusus:
1. Kontribusi Terbaik Universal Coverage Jamsostek: Pemkot Bandarlampung
2. Apresiasi Perlindungan Pekerja Rentan: RS Immanuel, RS Airan Raya, Sungai Budi Indah Perkasa, dan Aditya Karya Anugerah Unit Katibung. (Pemprov)