17 Desa di Lamsel Disiapkan Ikuti Penilaian Desa Antikorupsi

Rapat Pendampingan dan Penilaian Desa Antikorupsi di Aula Kantor Inspektorat Lamsel
Rapat Pendampingan dan Penilaian Desa Antikorupsi di Aula Kantor Inspektorat Lamsel, Jumat 25 September 2026. Foto: Diskominfo Lamsel

KALIANDA – Sebanyak 17 desa mewakili 17 kecamatan di Lampung Selatan (Lamsel) disiapkan mengikuti penilaian Desa Antikorupsi tingkat provinsi.

Persiapan tak hanya soal administrasi, tapi memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan transparan, tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan.

Hal itu salah satu pokok pembahasan dalam Rapat Pendampingan dan Penilaian Desa Antikorupsi di Aula Kantor Inspektorat Lamsel, Jumat 25 September 2026.

Inspektur Lamsel, Badruzzaman mengatakan program Desa Antikorupsi bukan hal baru dan sudah berjalan beberapa tahun. Program ini bagian upaya mendorong tata kelola pemerintahan desa kian baik.

Tahun ini 17 desa dipilih berdasarkan usulan camat, masing-masing satu per kecamatan. Nantinya akan disaring menjadi 5 desa untuk diusulkan ke penilaian tingkat provinsi.

“Pendampingan mulai 28 September 2026 secara bergiliran, rencana penilaian pada Desember mendatang,” kata Badruzzaman.

Pendampingan itu karena masih ada yang perlu diperkuat, terutama administrasi, pengelolaan keuangan, dokumentasi kegiatan, dan penerapan prosedur dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan.

Ia meminta pemerintah desa tak hanya melengkapi dokumen penilaian, tapi dokumen harus mencerminkan kegiatan dan tata kelola.

“Yang paling penting bukan sekadar melengkapi dokumen, melainkan bagaimana kegiatan ini berdampak terhadap pengelolaan keuangan desa yang lebih baik,” tegasnya.

Selain administrasi, pendampingan juga mendorong keterbukaan informasi. Desa didorong membuka informasi APBDes, sumber pendapatan, prioritas Dana Desa, dan alokasi anggaran yang mudah diakses masyarakat.

Desa juga memiliki mekanisme pengaduan masyarakat yang jelas, baik kananl konvensional maupun digital.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa berperan membina tata kelola pemerintahan desa, sedangkan Dinas Komunikasi dan Informatika mendukung keterbukaan informasi publik dan penyediaan media informasi desa.

Badruzzaman menekankan pentingnya kesamaan persepsi antara tim pendamping dan desa agar arahan konsisten.

Melalui proses ini, 17 desa tak hanya siap dinilai, tapi juga mampu memperkuat tata kelola yang manfaatnya dirasakan masyarakat. (kmf)

Related posts

Leave a Comment