
BANDARLAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah kemarau panjang dan meningkatnya titik panas.
Langkah yang ditegaskan, yakni memperketat pencegahan pembakaran lahan serta melarang pembakaran sampah terbuka, baik di lingkungan pemerintahan maupun masyarakat.
Begitu kata Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Lukman Pura membacakan sambutan tertulis Gubernur Lampung, pada Apel Mingguan di Lapangan Korpri, Komplek Kantor Gubernur, Senin 21 September 2026.
Gubernur menyebut Lampung menghadapi kemarau panjang dampak El Nino dengan curah hujan terendah dalam 30 tahun terakhir.
Berdasarkan pantauan SiPongi KLHK dan BMKG per 19 September 2026, tercatat 127 titik panas dengan luas lahan terbakar 322,31 hektare di Lampung. Titik panas meningkat di Lampung Timur, Lampung Tengah, Mesuji, Way Kanan, dan Tulang Bawang.
“Ini bukan angka kecil, ini alarm. Maka larangan membakar lahan bukan imbauan, tetapi kewajiban hukum,” tegas Gubernur.
Aktivitas Manusia Picu Karhutla
Ia menyebut, sebagian karhutla dipicu aktivitas manusia, termasuk pembukaan lahan perkebunan dengan cara membakar dan pembakaran sampah yang merembet ke area lain.
Karena itu, Gubernur melarang membakar lahan bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban yang harus dipatuhi bersama.
Ia meminta seluruh jajaran Pemprov Lampung ikut berperan aktif mencegah karhutla, termasuk menyosialisasikan larangan pembakaran lahan kepada masyarakat.
Pemprov juga meminta kabupaten/kota memperkuat kesiapsiagaan, memastikan perusahaan memiliki unit tanggap darurat, menara pantau, embung, dan pompa, serta mengaktifkan kembali posko karhutla, patroli terpadu, dan satuan tugas hingga desa dan kelurahan.
Penguatan pencegahan juga melalui edukasi lingkungan. Ia meminta Program Adiwiyata terus diperkuat lewat edukasi kepada peserta didik dengan melibatkan Saka Kalpataru dan Pramuka Peduli.
ASN Jadi Contoh Teladan
Di lingkungan pemerintahan, Gubernur melarang ASN Sekretariat Daerah Provinsi Lampung membakar sampah terbuka.
“Saya larang seluruh ASN di lingkungan Sekretariat Daerah membakar sampah terbuka di kantor maupun di rumah. Manfaatkan TPS3R dan bank sampah, kita harus menjadi teladan,” tegasnya.
Ia meminta ASN dan seluruh perangkat daerah tak hanya menjalankan kebijakan, tapi juga menjadi contoh dalam menjaga lingkungan.
Kebiasaan itu mulai dari mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, memilah sampah, menjaga kebersihan lingkungan, maupun menggunakan listrik dan air secara bijak.
“Hal-hal kecil seperti itu kalau dilakukan bersama akan menjadi gerakan besar,” tegas Gubernur. (Pemprov Lampung)