Gubernur Mirza Ungkap Sengketa HGU dan Hutan Lampung di DPR

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menghadiri RDP bersama Komisi II DPR di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR, Jakarta Pusat
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menghadiri RDP bersama Komisi II DPR di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR, Jakarta Pusat, Selasa 15 September 2026. Foto: Pemprov Lampung

JAKARTA – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa 15 September 2026.

RDP tersebut terkait Pengelolaan Aset Pemerintah Daerah (BMD) dan Aset BUMD dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Di hadapan Komisi II, Gubernur Mirza secara lugas memaparkan dinamika sengketa agraria dan tata kelola pertanahan di Lampung, khususnya terkait Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan dan perambahan kawasan hutan register.

HGU Picu Konflik

Mirza menyebut Lampung merupakan provinsi terpadat di Sumatra dengan populasi terbesar kedua. Hampir 70 persen penduduk menggantungkan hidup di sektor pertanian. Kenaikan harga komoditas memicu eskalasi konflik lahan.

“Artinya, setelah harga komoditas ini bagus semua, banyak sekali konflik muncul. Hampir tiap minggu, hampir sebulan tiga kali empat kali kami menerima demo masalah konflik,” ujar Mirza.

Ia merinci kendala HGU, mulai dari lahan diserobot, HGU telantar tak ditata, hingga konsesi habis masa berlaku tapi belum ditertibkan. Di sisi lain, pemerintah daerah tak diberi wewenang dan tak dapat insentif ekonomi.

“Kami selama ini tak pernah dimintai keterangan, dimintakan pendapat, atau punya wewenang ikut menata HGU-HGU tersebut,” ungkapnya.

Menurutnya, nihilnya kontribusi PAD dari perizinan HGU membuat bupati/wali kota dilematis saat terjadi benturan antara pemegang konsesi dan masyarakat.

“Apalagi dengan HGU ini pemerintah kabupaten/kota tak punya PAD, tak dapat PAD dari sini. Jadi, saya rasa ke depan kalau ada PAD dari urusan pertanahan HGU, mungkin ini akan menjadi semangat bagi para kepala daerah ikut menjaga penataan HGU kita,” tambahnya.

500 Ribu Ha Telah Alih Fungsi

Selain HGU, Mirza membeberkan fakta kawasan hutan register. Dari total 1 juta hektare (ha) kawasan hutan di Lampung, sekitar 500 ribu ha telah alih fungsi menjadi permukiman padat penduduk.

“Yang 500.000-nya itu sudah dirambah, sudah tak berbentuk hutan lagi. Sudah ada desa, sudah ada puskesmas, dan macam-macam, sudah berwujud hampir mirip kota,” jelasnya.

Kondisi yang sudah berlangsung puluhan tahun itu sulit direstorasi total. Ia meminta DPR dan pemerintah pusat mempercepat skema penataan legalitas, termasuk melalui mekanisme perizinan dan pelepasan kawasan hutan.

“Kami mencoba menata itu kembali, ini tak mungkin karena kawasan hutan. Jadi saya sepakat tadi dengan rekan gubernur, bagaimana kita ikut menata dalam IPPKH itu agar dipercepat prosesnya. Ketika diserahkan ke pemerintah pusat, pemerintah pusat tak akan sanggup menata itu kembali menjadi kawasan hutan, karena bentrokannya sudah sangat lama,” pungkasnya.

RDP ini diharapkan mendorong kebijakan afirmatif dari pemerintah pusat dan regulasi DPR RI yang memberi kewenangan serta porsi PAD proporsional bagi daerah demi kepastian hukum aset dan keadilan agraria di Lampung. (Pemprov Lampung)

Related posts

Leave a Comment