
BANDARLAMPUNG — Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Marindo Kurniawan mewakili Gubernur Lampung menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung di Ruang Sidang DPRD, Rabu 9 September 2026.
Rapat itu merupakan lanjutan Pembicaraan Tingkat I dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD 2026, Pemandangan Umum terhadap 2 Raperda Prakarsa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, dan Pendapat Kepala Daerah terhadap 12 Raperda Usul Inisiatif DPRD.
Pada kesempatan itu, Sekdaprov Marindo menerima langsung Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD 2026 dan 2 Raperda Prakarsa Pemprov Lampung.
Tanggapan 12 Raperda Inisiatif DPRD
Dalam Pendapat Kepala Daerah, Gubernur melalui sambutan tertulis mengapresiasi DPRD atas 12 Raperda inisiatif tersebut. Ke-12 Raperda mencakup sektor strategis mulai dari pengelolaan sumber daya, pembangunan daerah, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pendidikan, pariwisata, hingga kelautan dan perikanan.
Ke-12 Raperda Usul Inisiatif DPRD Lampung itu adalah:
1. Pengelolaan Sumber Daya Air di Provinsi Lampung
2. Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat bagi Perusahaan Perkebunan
3. Pengembangan Pertanian Perkotaan (Urban Farming)
4. Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu
5. Pengelolaan Barang Milik Daerah
6. Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil
7. Pertambangan Rakyat
8. Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan
9. Anti LGBT Provinsi Lampung
10. Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan
11. Penyelenggaraan Urusan Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung
12. Desa Wisata
“Atas disampaikannya 12 Raperda ini kami berterima kasih dan mengapresiasi. Kami yakin penyusunannya telah melalui kajian mendalam untuk mendukung pemerintahan dan pembangunan daerah serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Marindo membacakan sambutan Gubernur.
Ia menegaskan, Pemprov Lampung pada prinsipnya menerima 12 Raperda tersebut untuk dilanjutkan ke pembahasan tingkat berikutnya.
Namun Gubernur menekankan 6 prinsip penting agar Raperda memiliki dasar hukum kuat, tak tumpang tindih dengan regulasi telah ada, serta bermanfaat nyata bagi masyarakat.
1. Substansi Raperda harus sesuai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemprov
2. Materi Raperda jangan sekadar menyalin ketentuan peraturan perundang-undangan telah ada, tak bertentangan dengan peraturan lebih tinggi, ketertiban umum dan kesusilaan, serta tak bersifat diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia (HAM)
3. Raperda harus menjadi amanat atau tindak lanjut pelaksanaan peraturan perundang-undangan lebih tinggi
4. Raperda berkaitan dengan masyarakat harus diarahkan untuk meningkatkan kualitas dan pemerataan pelayanan publik di Lampung
5. Raperda yang memiliki kesamaan pengaturan dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung yang telah ada, substansinya diarahkan memperkuat regulasi sebelumnya agar manfaatnya kian dirasakan masyarakat
6. Raperda yang berkaitan dengan iklim investasi dan kemudahan berusaha harus disesuaikan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang beserta peraturan turunannya
Catatan Khusus
Gubernur memberikan perhatian khusus pada 7 Raperda memiliki kesamaan atau keterkaitan dengan pengaturan yang telah ada.
Ketujuh Raperda itu adalah Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu, Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat bagi Perusahaan Perkebunan, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil, Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, Penyelenggaraan Urusan Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, serta Desa Wisata.
Menurutnya, pengaturan Raperda itu perlu memperkuat substansi dan materi yang ada dengan mempertimbangkan kondisi terkini, menyesuaikan perkembangan peraturan perundang-undangan, maupun melengkapi ketentuan sebelumnya.
Untuk 2 Raperda Anti LGBT Provinsi Lampung dan Raperda Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan, Pemprov meminta agar materi muatannya dicermati secara komprehensif.
Raperda Anti LGBT, kata ia, substansi harus sesuai kewenangan Pemprov di bidang kesehatan, pencegahan penyakit, perlindungan anak, pelayanan sosial, dan pembinaan masyarakat serta koordinasi lintas perangkat daerah dan penegakan hukum.
“Pengaturan itu juga harus memastikan tak adanya ketentuan diskriminatif maupun berpotensi melanggar HAM. Selain itu, perlu selaras dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit,” ujarnya.
Raperda Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan, Pemprov mendorong agar pengaturannya diarahkan pada pemerataan pembangunan dan peningkatan daya saing daerah.
Pembangunan infrastruktur, kata Gubernur, tak hanya berorientasi pembangunan fisik, tapi juga harus memperhatikan fungsi, kualitas, keberlanjutan lingkungan, serta keselarasan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
“Terhadap kedua Raperda ini, arah pengaturannya harus dicermati secara komprehensif bersama pemangku kepentingan teknis, tokoh agama, akademisi, dan Kementerian HAM Lampung,” tegasnya.
Gubernur menyatakan, Pemprov Lampung pada prinsipnya menyetujui ke-12 Raperda Usul Inisiatif DPRD Lampung untuk dibahas pada tingkat pembicaraan selanjutnya.
Pemprov juga mendorong keterlibatan publik dalam pembahasan. Melalui Komisi dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD, masyarakat, akademisi, praktisi, organisasi kemasyarakatan, dan pemangku kepentingan diharapkan dapat akses luas menyampaikan saran, masukan, dan kritik.
“Dengan begitu Perda yang dihasilkan tak hanya memenuhi aspek yuridis, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan Lampung berkelanjutan,” pungkasnya. (Pemprov Lampung)