DPRD Lampung Setujui Penarikan Raperda Bank Lampung

DPRD Lampung menyetujui penarikan Raperda prakarsa Pemprov tentang perubahan bentuk hukum BPD Lampung dalam rapat paripurna di Ruang Sidang DPRD
DPRD Lampung menyetujui penarikan Raperda prakarsa Pemprov tentang perubahan bentuk hukum BPD Lampung dalam rapat paripurna di Ruang Sidang DPRD, Selasa 8 September 2026. Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG – DPRD Provinsi Lampung menyetujui penarikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tentang perubahan bentuk hukum Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung.

Langkah tersebut untuk memberikan ruang penyempurnaan substansi agar regulasi Bank Lampung dapat disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan penguatan bank milik daerah.

Persetujuan itu dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I di Ruang Sidang DPRD, Selasa 8 September 2026.

Raperda yang ditarik merupakan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung menjadi PT BPD Lampung.

Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar memimpin rapat bersama Wakil Ketua I Kostiana, Wakil Ketua II Ismet Roni, Wakil Ketua III Maulidah Zauroh, dan Wakil Ketua IV Naldi Rinara.

Hadir pula Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela, Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan, anggota DPRD, jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dan Forkopimda.

Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung, Budhi Condrowati mengatakan, usulan penarikan Raperda disampaikan Gubernur Lampung melalui Surat Nomor 100.3.3/2162/03/2026 tanggal 25 Juni 2026.

Bapemperda menilai penarikan Raperda diperlukan untuk memastikan pengaturan mengenai Bank Lampung dapat disusun lebih tepat dan memiliki kepastian hukum.

Hal ini, kata Condrowati, mempertimbangkan perkembangan regulasi sektor keuangan, termasuk Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, serta ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait permodalan dan Kelompok Usaha Bank.

DPRD menilai penyempurnaan regulasi penting agar ketentuan yang ditetapkan tak bertentangan dengan peraturan lebih tinggi sekaligus memberikan landasan kuat bagi tata kelola, permodalan, dan pengembangan Bank Lampung.

DPRD juga memberikan sejumlah catatan kepada Pemprov Lampung. DPRD meminta pemerintah memperhatikan ketentuan masa sidang, menyusun roadmap dan target waktu jelas, melakukan konsultasi dengan OJK serta kajian kebutuhan penyertaan modal daerah, dan berkoordinasi dengan seluruh pemegang saham Bank Lampung.

Selain itu, tindak lanjut administratif atas penarikan Raperda tersebut perlu melalui penyesuaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

DPRD menegaskan penarikan Raperda bukan berarti mengurangi urgensi penguatan Bank Lampung. Proses penyempurnaan diharapkan menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif, memiliki kepastian hukum, serta mampu mendukung penguatan Bank Lampung dalam menunjang perekonomian dan pembangunan daerah.

Persetujuan penarikan Raperda tersebut selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Persetujuan Bersama DPRD dan Gubernur Lampung serta Keputusan DPRD Lampung. (hms)

Related posts

Leave a Comment