DPRD Lampung Paparkan 12 Raperda Inisiatif, Ada Anti-LGBT

DPRD Lampung Rapat Paripurna penyampaian laporan dan penjelasan Bapemperda terhadap 12 Raperda Usul Inisiatif DPRD 2026
DPRD Lampung Rapat Paripurna penyampaian laporan dan penjelasan Bapemperda terhadap 12 Raperda Usul Inisiatif DPRD 2026, Selasa 8 September 2026. Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG – DPRD Provinsi Lampung menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I dengan agenda penyampaian laporan dan penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usul Inisiatif DPRD Tahun 2026, Selasa 8 September 2026.

Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar memimpin rapat bersama Wakil Ketua I Kostiana, Wakil Ketua II Ismet Roni, Wakil Ketua III Maulidah Zauroh, dan Wakil Ketua IV Naldi Rinara.

Hadir pula Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela, Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan, anggota DPRD, jajaran Pemprov Lampung, dan Forkopimda.

Juru Bicara Bapemperda DPRD Lampung, Fauzi Heri menjelaskan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) harus selaras dengan sistem hukum nasional, arah pembangunan daerah, kewenangan pemerintahan daerah, dan kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) menjadi tahapan penting untuk memastikan setiap regulasi memiliki landasan hukum kuat dan mampu menjawab persoalan di masyarakat.

12 Raperda Usul Inisiatif DPRD

Ke-12 Raperda usul inisiatif tersebut meliputi Pengelolaan Sumber Daya Air di Provinsi Lampung, Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat bagi Perusahaan Perkebunan, Pengembangan Pertanian Perkotaan (Urban Farming), Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil; Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan, Pertambangan Rakyat, Anti-Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT), Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, Desa Wisata, serta Penyelenggaraan Urusan Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung.

Raperda Pengelolaan Sumber Daya Air diarahkan untuk memperjelas kewenangan provinsi dalam pengelolaan wilayah sungai yang melintasi kabupaten/kota. Raperda Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat bagi Perusahaan Perkebunan untuk memperkuat kemitraan perusahaan perkebunan dengan masyarakat.

Di sektor pangan, Raperda Urban Farming diarahkan untuk memperkuat koordinasi, pembinaan, dan pemanfaatan teknologi. Sedangkan Raperda Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu untuk memperkuat tata kelola komoditas, sertifikasi, kelembagaan, dan meningkatkan nilai tambah lewat industri hilir.

Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah untuk memperkuat tata kelola aset daerah, termasuk pemanfaatan dan penilaian barang milik daerah. Raperda Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil menitikberatkan pada penguatan legalitas, kemitraan, pendampingan, bantuan hukum, dan pemberdayaan pelaku usaha.

Raperda Infrastruktur Berkelanjutan diarahkan agar pembangunan selaras dengan tata ruang dan arah pembangunan daerah. Raperda  Pertambangan Rakyat untuk memperjelas kewenangan, pengawasan, dan penegakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada bidang sosial, Raperda Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan untuk menciptakan lingkungan sekolah aman, khususnya kewenangan provinsi. Raperda Desa Wisata untuk memperkuat pariwisata berbasis desa.

Raperda Penyelenggaraan Urusan Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung untuk memperjelas kewenangan provinsi dalam pengelolaan ruang laut, pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan, serta pengawasan wilayah laut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk Raperda Anti LGBT, pembahasannya pada aspek pencegahan, penanganan, penguatan ketahanan keluarga, dan pengelolaan data secara agregat dengan tetap memperhatikan prinsip nondiskriminasi, hak asasi manusia, serta kewenangan pemerintah daerah.

Cermat dan Dasar Hukum Jelas

Fauzi Heri menegaskan, setiap Raperda harus melalui proses pengkajian cermat agar regulasi benar-benar memiliki kepastian hukum dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Setiap Raperda harus memiliki dasar hukum jelas, sesuai kewenangan daerah, dan menjawab kebutuhan masyarakat. Karena itu, proses pengkajian menjadi bagian penting sebelum Raperda masuk tahapan pembahasan berikutnya,” ujarnya.

Penyusunan Raperda ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah, serta ketentuan mengenai pembentukan produk hukum daerah.

Setelah memperoleh persetujuan DPRD, 12 Raperda ini selanjutnya memasuki tahapan pembahasan bersama Pemerintah Provinsi Lampung sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.

Bapemperda berharap seluruh Raperda usul inisiatif ini dapat menjadi instrumen penguatan regulasi daerah yang memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung peningkatan pelayanan publik, pembangunan daerah, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta perlindungan kepentingan masyarakat Lampung. (hms)

Related posts

Leave a Comment