DPRD Dorong Pergub 7/2026 Jadi Pemicu Hilirisasi Pertanian Lampung

Sekretaris Komisi II DPRD Lampung Aribun Sayunis menghadiri pembahasan implementasi Pergub 7/2026 di Ruang Abung, Balai Keratun
Sekretaris Komisi II DPRD Lampung Aribun Sayunis menghadiri pembahasan implementasi Pergub 7/2026 di Ruang Abung, Balai Keratun, Kamis 3 September 2026. Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG — DPRD Provinsi Lampung mendorong implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 7 Tahun 2026 tak hanya berhenti pada pengaturan distribusi gabah. Regulasi itu menjadi pintu masuk memperkuat hilirisasi pertanian dan meningkatkan nilai ekonomi yang langsung petani rasakan.

Sekretaris Komisi II DPRD Lampung, Aribun Sayunis, mengatakan pengendalian distribusi gabah harus sejalan dengan pembenahan sektor pengolahan. Menurutnya, Lampung tak cukup dikenal sebagai penghasil gabah, tapi harus mampu mengolahnya menjadi produk bernilai tambah lebih tinggi.

“Pergub ini harus kita lihat sebagai bagian upaya memperkuat tata kelola dari hulu sampai hilir. Jangan sampai gabah kita keluar daerah, sementara nilai tambah dan keuntungannya dinikmati daerah lain,” kata Aribun dalam pembahasan implementasi Pergub 7/2026 di Ruang Abung, Balai Keratun, Kamis 3 September 2026.

Dorong Modernisasi Penggilingan

Ia menekankan pentingnya modernisasi teknologi penggilingan padi. Mesin penggilingan harus mampu menghasilkan rendemen dan kualitas beras lebih baik agar nilai ekonomi hasil panen lebih banyak tertahan di daerah.

“Teknologi penggilingan kita harus mampu bersaing dengan daerah, seperti Jawa. Kalau kualitas dan rendemennya naik, nilai tambahnya juga naik. Lampung tak hanya jadi pemasok gabah, tapi juga menghasilkan beras berkualitas dan produk turunannya,” ujarnya.

Dorongan hilirisasi itu juga harus menyentuh produk sampingan. Dedak dan katul misanya, kata ia, punya potensi menjadi bahan baku pakan ternak dan pakan ikan.

Pengembangan itu dinilai bisa membuka usaha baru bagi UMKM dan memperkuat rantai ekonomi lokal. Dengan begitu, hasil pertanian tak berhenti di penjualan gabah atau beras, tapi menyiptakan aktivitas ekonomi lanjutan.

“Efek dominonya luas. Petani dapat pasar dan nilai tambah, penggilingan berkembang, tenaga kerja terserap, transportasi bergerak, perdagangan tumbuh, UMKM bisa mengolah produk sampingan, termasuk peternakan dan perikanan. Manfaatnya tak berhenti di petani,” jelasnya.

Jaga Kesejahteraan Petani MT II

DPRD Lampung juga menyoroti kondisi petani pada Musim Tanam (MT) II. Aribun mengingatkan agar regulasi distribusi tak menambah beban biaya petani.

Menurutnya, kebijakan pengendalian harus memperhitungkan biaya produksi dan risiko petani. Karena itu, perlu mekanisme stabilisasi harga dan kepastian margin keuntungan.

“Jangan sampai regulasi yang tujuannya baik justru menambah beban petani. Pemerintah perlu memastikan ada mekanisme stabilisasi harga dan insentif agar margin petani tetap layak,” tegasnya.

Mekanisme Manifest Distribusi

Pergub Lampung Nomor 7 Tahun 2026 merupakan perubahan atas Pergub 71 Tahun 2017. Regulasi ini memperkuat pengawasan melalui manifest distribusi yang diterbitkan berdasarkan neraca ketersediaan gabah daerah asal.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Provinsi Lampung  Muhammad Firsada, menjelaskan manifest bertujuan memastikan distribusi gabah tertib, tercatat, dan sesuai ketersediaan di kabupaten/kota. Aturan ini juga untuk menjaga ketersediaan gabah dan beras, stabilitas harga, cadangan pangan daerah, dan meningkatkan nilai tambah petani.

Dalam aturan baru, pelaku distribusi mencakup perseorangan selain badan usaha, seperti PT, CV, dan Gapoktan. Pengawasan diperkuat untuk distribusi gabah keluar Lampung. Setiap distribusi wajib memenuhi dokumen yang ditetapkan.

Jika distribusi tanpa manifest, gabah dapat dibeli Bulog sesuai Harga Pembelian Pemerintah. Pelaku yang melanggar tak dapat mengajukan manifest selama satu tahun.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (KPTPH) Provinsi Lampung, Elvira Umihanni, turut terlibat dalam penguatan implementasi bersama Bulog dan Perpadi Lampung.

DPRD menegaskan akan mengawal pelaksanaan Pergub ini. Pengawasan tak hanya pada kepatuhan administrasi, tapi juga dampaknya terhadap harga gabah, kesejahteraan petani, penguatan industri pengolahan, dan tumbuhnya ekonomi baru.

“Tujuan akhirnya tak sekadar mengatur gabah, tapi bagaimana hasil pertanian Lampung memberi nilai tambah sebesar-besarnya bagi masyarakat. Petani sejahtera, industri tumbuh, UMKM berkembang, dan ekonomi daerah bergerak,” pungkas Aribun. (hms)

Related posts

Leave a Comment