
KALIANDA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama DPRD Lampung Selatan (Lamsel) menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD, Rabu 2 September 2026.
Kesepakatan ini menjadi langkah penting agar setiap alokasi anggaran daerah bermanfaat nyata bagi masyarakat.
Ketua DPRD Erma Yusneli memimpin rapat bersama Wakil Ketua I Merik Havit, Wakil Ketua II A. Benny Raharjo, dan Wakil Ketua III Bella Jayanti.
Hadir Bupati Radityo Egi Pratama, Wakil Bupati M. Syaiful Anwar, unsur Forkopimda, Sekda, kepala perangkat daerah, camat, dan tamu undangan.
Belanja Rp2,29 Triliun
Sebelum pengambilan keputusan, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lamsel menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda Perubahan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan perangkat daerah pada 27-31 Agustus 2026.
Dalam Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah ditetapkan Rp2.025.192.048.365,68. Belanja daerah direncanakan Rp2.292.510.483.746,86.
Untuk menutup defisit Rp267.348.435.381,18, Pemerintah daerah menetapkan penerimaan pembiayaan Rp290.581.435.381,18 dan pengeluaran pembiayaan Rp23.233.000.000,00. Dengan skema itu, pembiayaan neto Rp267.348.435.381,18 dan SiLPA Rp0,00.
Delapan Fraksi Sepakat
Delapan fraksi di DPRD, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, PAN, PKB, Demokrat, NasDem, dan PKS, secara bulat menyetujui Raperda Perubahan APBD 2026.
Ketua DPRD Lamsel, Erma Yusneli menyimpulkan seluruh fraksi menerima dan menyetujui laporan Banggar untuk ditetapkan menjadi Keputusan DPRD.
Bupati Radityo Egi Pratama mengapresiasi komitmen DPRD dan Banggar selama pembahasan.
Menurutnya, APBD bukan sekadar perubahan angka. APBD adalah instrumen pembangunan yang harus mengarahkan sumber daya daerah secara tepat, efektif, dan bermanfat bagi masyarakat.
“APBD bukan hanya perubahan angka dalam dokumen anggaran. Ini upaya kita memastikan setiap sumber daya daerah diarahkan lebih tepat dan bermanfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Egi.
Egi menegaskan keterbatasan fiskal menuntut setiap rupiah punya arah dan prioritas jelas. Kebijakan anggaran harus berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Lamsel.
Persetujuan ini, kata ia, bukan akhir. Ini gerbang awal tanggung jawab bersama menjalankan program yang telah disepakati.
“Ini bentuk awal tanggung jawab bersama memastikan apa yang kita sepakati benar-benar dilaksanakan baik,” katanya.
Segera Dievaluasi Pemprov
Sesuai aturan, Raperda Perubahan APBD 2026 akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi (Pwmprov) Lampung untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah
Egi meminta seluruh jajaran Pemkab Lamsel segera menyiapkan pelaksanaan program dan kegiatan setelah evaluasi. Sisa waktu rahun anggaran 2026 harus dimanfaatkan optimal.
“Keberhasilan APBD tak hanya diukur dari besarnya anggaran yang dibelanjakan, tapi seberapa besar manfaat yang dirasakan masyarakat,” tegasnya.
DPRD dan Pemkab Lamsel berkomitmen mengawal pelaksanaan anggaran agar mendukung pembangunan daerah dan memberi manfaat langsung ke masyarakat. (kmf)