LAKH PWI Lampung Dampingi Kasus Dugaan Kekerasan Jurnalis di UIN RIL

Ketua LAKH PWI Lampung Kusmawati bersama Sekretaris PWI Lampung Andi S. Panjaitan menerima kedatangan dua jurnalis Akurat Lampung di Sekretariat PWI Lampung
Ketua LAKH PWI Lampung Kusmawati bersama Sekretaris PWI Lampung Andi S. Panjaitan menerima kedatangan dua jurnalis Akurat Lampung di Sekretariat PWI Lampung, Kamis 27 Agustus 2026. Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG — Lembaga Advokasi dan Konsultasi Hukum (LAKH) PWI Lampung memberikan pendampingan hukum kepada dua jurnalis media Akurat Lampung, Zulfikri dan Ade Kurniawan.

Keduanya diduga menjadi korban penganiayaan, penyekapan, hingga pengeroyokan saat meliput proyek pembangunan Gapura Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL).

Dugaan aksi kekerasan itu oleh oknum pengawas proyek dari CV Sama Cinta Konstruksi di area kampus.

Ketua LAKH PWI Lampung Kusmawati didampingi Sekretaris PWI Lampung Andi S. Panjaitan mengonfirmasi telah menerima kedatangan kedua korban di Sekretariat PWI Lampung, Kamis 27 Agustus 2026.

“Kami menerima dua rekan wartawan Akurat Lampung yang meminta PWI mengawal laporan di Polresta Bandarlampung terkait penganiayaan, penyekapan, dan pengeroyokan oleh pihak ketiga pengerja proyek di UIN dan juga satpam,” ujar Kusmawati.

Korban Jalani Visum

Kusmawati menyebut kedua korban telah melapor ke Polresta Bandarlampung dan menjalani visum et repertum. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban luka lebam di sejumlah titik tubuh dan trauma tumpul akibat benturan keras di dada.

“Mereka sudah menjalani visum. Korban luka lebam dan di bagian dada sebelah kanan sempat ditendang, sehingga sampai saat ini masih merasakan sakit,” tegas Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung ini

Saat ini LAKH PWI Lampung bersama korban menunggu jadwal pemanggilan dari penyidik Satreskrim Polresta Bandarlampung untuk pemeriksaan saksi korban.

Desak APH Tindak Tegas Pelaku

Menurut Kusmawati, kedua jurnalis bekerja profesional dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik. Sebelum mengambil dokumentasi proyek yang diduga sempat mangkrak itu, keduanya telah berkoordinasi dengan Humas UIN RIL.

Atas maraknya kriminalisasi dan kekerasan terhadap jurnalis, PWI Lampung mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) menindak tegas seluruh oknum terlibat tanpa pandang bulu.

“Kinerja pers harus dipertanggungjawabkan kepada publik sebagai fungsi kontrol sosial. Kami meminta aparat menindak tegas para pelaku, agar wartawan meliput di lapangan benar-benar merasa dilindungi hukum,” katanya. (*)

Related posts

Leave a Comment