
BANDARLAMPUNG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menyerahkan petikan Surat Keputusan (SK) Wali Kota tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) memasuki usia pensiun tahun 2026, serta memberikan bantuan purnabakti anggota Korpri di Aula Semergou, Senin 24 Agustus 2026.
Penyerahan petikan SK dan bantuan itu oleh Wali Kota Bandarlampung Hj. Eva Dwiana kepada 116 PNS memasuki purnabakti.
Kegiatan ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan Pemkot kepada ASN yang telah mengabdikan diri selama bertugas.
Wali Kota Eva Dwiana mengucapkan selamat dan berterima kasih kepada para PNS yang memasuki masa pensiun.
“Saya ucapkan terima kasih kepada bapak dan ibu, atas dedikasi, loyalitas dan pengabdian selama aktif sebagai PNS di lingkungan Pemkot Bandarlampung,” ujar Eva Dwiana.
Wali Kota berpesan agar masa pensiun menjadi awal pengabdian baru di tengah keluarga dan masyarakat.
Dia berharap para purnabakti dapat terus memberikan kontribusi positif dan menjadi teladan bagi lingkungan sekitar.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Wilson Faisol, berkata 116 ASN menerima SK purnabakti berasal dari berbagai sektor pelayanan publik.
Rinciannya, 57 orang merupakan fungsional guru, 8 orang fungsional kesehatan, serta 51 orang tenaga struktural dan pelaksana.
Pemkot Bandarlampung bersama Korpri juga memberikan tali asih sebagai bentuk penghargaan. Setiap ASN purnabakti menerima uang tunai Rp1,5 juta dan bingkisan. (*)