BANDARLAMPUNG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menyerahkan petikan Surat Keputusan (SK) Wali Kota tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) memasuki usia pensiun tahun 2026, serta memberikan bantuan purnabakti anggota Korpri di Aula Semergou, Senin 24 Agustus 2026. Penyerahan petikan SK dan bantuan itu oleh Wali Kota Bandarlampung Hj. Eva Dwiana kepada 116 PNS memasuki purnabakti. Kegiatan ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan Pemkot kepada ASN yang telah mengabdikan diri selama bertugas. Wali Kota Eva Dwiana mengucapkan selamat dan berterima kasih kepada para PNS yang memasuki masa pensiun. “Saya ucapkan terima…
Read More