Pemprov dan DPRD Lampung Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2026

Wagub Jihan Nurlela dan Ketua DPRD Ahmad Giri Akbar meneken Nota kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung
Wagub Jihan Nurlela dan Ketua DPRD Ahmad Giri Akbar meneken Nota kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung, Jumat 7 Agustus 2026. Foto: Pemprov Lampung

BANDARLAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama DPRD Lampung resmi menetapkan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026.

Penandatanganan itu oleh Wakil Gubernur (Wagub) Lampung Jihan Nurlela bersama Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung, Jumat 7 Agustus 2026.

Menurut Wagub Jihan, kesepakatan ini merupakan wujud komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam menjalankan fungsi pemerintahan, penganggaran, dan pengawasan secara sinergi.

“Melalui pembahasan konstruktif yang mengedepankan kepentingan masyarakat, kita menghasilkan dasar penyusunan Perubahan KUA dan PPAS 2026,” ujar Jihan.

Dia juga mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, yang telah bekerja intensif membahas perubahan KUA dan PPAS.

Asumsi Makro Ekonomi 2026

Berdasarkan pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD, disepakati sejumlah asumsi makro ekonomi Lampung hingga akhir 2026.

Adapun asumsi makro ekonomi Lampung hingga akhir 2026 itu, yaitu pertumbuhan ekonomi: 5.30 sampai dengan 5.80%, PDRB per kapita ADHB: 58,00 sampai 62,00 juta rupiah, Indeks Pembangunan Manusia: 74 sampai 74.40 poin, tingkat pengangguran terbuka: 4,05 sampai 3,51%, tingkat kemiskinan 9,65 sampai 8,90%, gini ratio 0,286 sampai 0,274, inflasi 2,5 ± 1%, dan tingkat kemantapan jalan 83,55 sampai 85,7%.

Selain itu, disepakati pula NTP (Nilai Tukar Petani) 129,5 sampai 132,0, persentase peningkatan PAD menurun 0,43% dibanding PAD dalam APBD 2026, dan penurunan intensitas emisi GRK 62,41 sampai 64,03%.

Wagub menjelaskan, berdasarkan kapasitas fiskal, pendapatan daerah dalam Perubahan KUA-PPAS 2026 diproyeksi Rp6,992 triliun. Angka ini berkurang Rp19,67 miliar dari target semula Rp7,012 triliun. Penurunan berasal dari target Pendapatan Asli Daerah dan pendapatan transfer, sementara pos lain-lain pendapatan daerah yang sah tetap.

Sementara belanja daerah direncanakan naik dari Rp7,916 triliun menjadi Rp7,991 triliun atau bertambah Rp74,66 miliar. Kenaikan itu untuk memenuhi kebutuhan pendanaan prioritas pembangunan daerah, termasuk penyesuaian belanja pegawai, operasional perangkat daerah, dan SiLPA 2025 sesuai laporan BPK.

Defisit Ditutup Pembiayaan Netto

Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan direncanakan Rp1,098 triliun. Terdiri dari SiLPA 2025 sebesar Rp98,323 miliar dan pinjaman daerah Rp1 triliun.

Pengeluaran pembiayaan dialokasikan Rp100 miliar untuk pembayaran cicilan pokok utang jatuh tempo.

“Dengan demikian, pembiayaan netto Rp998,323 miliar digunakan untuk menutup defisit anggaran. Struktur APBD tetap seimbang dengan SiLPA Tahun Berkenaan Rp0,00,” jelas Jihan.

Pemprov Lampung berkomitmen agar setiap kebijakan anggaran diarahkan pada prioritas pembangunan daerah yang selaras dengan tujuan nasional. Tujuannya meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat perekonomian, dan menyejahterakan masyarakat.

“Semoga pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026 berlangsung konstruktif, tepat waktu, dan sesuai aturan. Sehingga program pembangunan berjalan efektif, efisien, dan bermanfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Lampung,” tegasnya. (Pemprov Lampung)

Related posts

Leave a Comment