
BANDARLAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mulai memetakan kebutuhan air permukaan di berbagai sektor untuk mengantisipasi dampak fenomena El Nino yang berpotensi memperpanjang musim kemarau dan meningkatkan risiko kekeringan.
Langkah ini disampaikan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Yanyan Ruchyansyah dalam kegiatan Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, Khususnya Fenomena El Nino, di Balai Keratun, Kamis 6 Agustus 2026.
Ancam Berbagai Sektor
“Fenomena El Nino yang terjadi secara berkala telah berdampak terhadap berbagai sektor. Debit sungai mulai menurun, embung menyusut lebih cepat, kebutuhan air baku meningkat, sehingga pertanian, industri, perkebunan, peternakan, pertambangan, pembangkit listrik hingga sektor usaha lainnya ikut terdampak,” ujar Yanyan membacakan sambutan Gubernur.
Ia menegaskan perubahan iklim harus diantisipasi melalui pengelolaan sumber daya air terencana dan berbasis data. Ketersediaan air menjadi faktor penting untuk menjaga ketahanan pangan dan keberlangsungan ekonomi di Lampung.
Pendataan Sektor Pengguna Air
Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) mulai mendata kebutuhan air permukaan yang digunakan berbagai sektor usaha. Pendataan ini menindaklanjuti arahan pemerintah pusat agar daerah memetakan wilayah rawan kekeringan dan mengoptimalkan sumber air tersedia.
“Kian lengkap dan akurat data kita miliki, kian tepat pula kebijakan yang dapat disusun untuk melindungi masyarakat, dunia usaha, serta keberlanjutan pembangunan daerah,” kata Yanyan.
Data Jadi Dasar Kebijakan dan Infrastruktur
Pemprov Lampung akan menggunakan hasil pendataan untuk menyusun peta kebutuhan air secara lebih komprehensif. Data ini juga untuk mengidentifikasi wilayah dan sektor usaha yang berpotensi defisit air selama kemarau.
Selain itu, pemetaan menjadi dasar menentukan kebijakan mitigasi perubahan iklim serta prioritas pembangunan infrastruktur sumber daya air. Penentuan prioritas akan mempertimbangkan kebutuhan daerah sekaligus kemampuan keuangan pemerintah.
Kebijakan itu sejalan arahan pemerintah pusat memperkuat ketahanan air dan ketahanan pangan nasional. Presiden RI sebelumnya menegaskan komitmen itu melalui penguatan pembangunan infrastruktur sumber daya air, termasuk peresmian lima bendungan pada 10 Juli 2026.
Kementerian Pertanian juga meminta pemerintah daerah memetakan wilayah rawan kekeringan serta mengoptimalkan seluruh sumber air tersedia. Pemprov Lampung menindaklanjutinya lewat pendataan kebutuhan air lebih rinci pada sektor-sektor pengguna air.
Paling Kering Sejak 1991
Eva Nurhayati dari BMKG menyampaikan Juli 2026 diprakirakan menjadi periode sangat kering/paling parah sejak 1991. Musim kemarau diperkirakan berlangsung hingga November 2026.
Sekretaris Dinas PSDA Lampung Hermawan menambahkan, anomali El Nino berpotensi menurunkan curah hujan di bawah normal. Kondisi ini dapat membuat kemarau berlangsung lebih panjang dan kering.
“Pendataan ini akan menjadi dasar perencanaan pengelolaan sumber daya air, pengembangan infrastruktur seperti embung dan jaringan air, serta penyusunan kebijakan yang mendukung keberlanjutan sektor usaha dan pembangunan daerah,” ujarnya.
Hermawan menyebut kebutuhan air di Lampung terus meningkat seiring tumbuhnya sektor pembangkit listrik, perkebunan, industri gula, tapioka, sawit, peternakan, hingga pertambangan.
Pemprov meminta perusahaan dan instansi menyampaikan data penggunaan air secara benar dan akuntabel. Data riil diperlukan agar pemerintah dapat menghitung kebutuhan dan ketersediaan air lebih akurat.
“Kebijakan harus adil, tidak mengganggu iklim investasi, namun tetap menjaga kelestarian sumber daya air,” kata Hermawan.
Pemprov juga mengaitkan penguatan kebijakan dengan teknologi melalui peluncuran Satelit Lampung 1 pada 5 Agustus 2026 untuk mendukung pengambilan keputusan pembangunan.
Dengan pemetaan terukur, Pemprov berharap risiko kekurangan air dapat diantisipasi lebih awal. Sehingga ketersediaan air bagi masyarakat terjaga, sektor pertanian terlindungi, dan kegiatan industri tetap berjalan tanpa mengorbankan keberlanjutan sumber daya air. (Pemprov Lampung)