
KALIANDA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) kembali mempertegas komitmen memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat melalui penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan tahun 2026.
Sebanyak 7.882 pekerja sektor informal di 17 kecamatan memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan iuran yang ditanggung pemerintah daerah selama tiga bulan.
Penyerahan kartu secara simbolis oleh Bupati Lamsel Radityo Egi Pratama kepada perwakilan penerima manfaat di Kantor Kecamatan Kalianda, Rabu (22/7/2026).
Program ini merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat sektor informal yang memiliki risiko kecelakaan kerja dan kematian tinggi, namun kemampuan ekonominya terbatas.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lamsel Rikawati menjelaskan, Tahun Anggaran 2026 sebanyak 7.882 pekerja rentan telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di seluruh kecamatan di Lamsel.
“Program ini memberikan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja rentan di sektor informal. Iuran kepesertaan ditanggung Pemkab Lamsel melalui APBD selama tiga bulan, mulai Juli hingga September 2026,” ujar Rikawati.
Rikawati menambahkan, setelah masa pembiayaan dari pemerintah berakhir, peserta melanjutkan kepesertaan secara mandiri agar manfaat perlindungan tetap berkesinambungan.
Selain penyerahan, Disnakertrans juga akan menggelar roadshow ke 16 kecamatan lainnya untuk menyerahkan kartu BPJS sekaligus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal.
Bupati Lamsel Radityo Egi Pratama menegaskan penyerahan kartu BPJS bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk nyata kepedulian pemerintah.
“Hari ini bukan sekadar penyerahan sebuah kartu. Di balik kartu ini ada bentuk kepedulian dan kehadiran pemerintah untuk memberikan perlindungan bila sewaktu-waktu terjadi risiko dalam bekerja. Program ini amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 dan menjadi langkah nyata melindungi pekerja rentan,” ujar Bupati Egi.
Bupati Egi juga mengajak penerima manfaat melanjutkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri setelah masa bantuan berakhir.
“Perlindungan bagi pekerja tak hanya kewajiban, tapi bagian dari komitmen kita mewujudkan Program Lampung Selatan HELAU. Kata ‘aman’ dalam semangat HELAU harus masyarakat rasakan. Lewat program ini kita ingin menghadirkan rasa aman, meningkatkan perlindungan, dan membawa Lamsel kian maju, sejahtera, serta seluruh masyarakatnya terlindungi,” katanya. (kmf)