Diduga Pungli di Simpang Propau Lampung Utara, Satu Pria Diamankan Polisi

Petugas Polsek Abung Selatan mengamankan terduga pelaku pungutan liar di Simpang Propau, Lampung Utara
Petugas Polsek Abung Selatan mengamankan terduga pelaku pungutan liar di Simpang Propau, Lampung Utara, Selasa (21/7/2026). Foto: Istimewa

LAMPUNG UTARA – Jajaran Polsek Abung Selatan mengamankan seorang pria berinisial J (41). Ia diduga melakukan pungutan liar (pungli) di kawasan Simpang Propau, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Selasa (21/7/2026).

Kapolsek Abung Selatan AKP Mahbub Junaidi bersama anggotanya menangkap pria asal Desa Kagungan Raya, Kecamatan Abung Selatan itu. Penangkapan ini juga setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas pungli di lokasi tersebut.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas Iptu Herawati membenarkan adanya pengamanan tersebut.

“Benar, personel Polsek Abung Selatan telah mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pungli di kawasan Simpang Propau. Saat ini yang bersangkutan telah dibawa ke Mapolsek Abung Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mengetahui secara pasti peristiwa yang terjadi,” ujar Herawati.

Ia menegaskan, Polres Lampung Utara berkomitmen menindak setiap bentuk premanisme maupun praktik pungli yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

“Kami mengimbau masyarakat agar tak segan melapor ke kepolisian bila mengetahui atau menjadi korban praktik pungli maupun aksi premanisme. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum berlaku,” tambahnya.

Saat ini penyidik Polsek Abung Selatan masih mendalami kasus tersebut. Kepolisian juga mengingatkan bahwa proses hukum masih berjalan dan yang bersangkutan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada keputusan hukum berkekuatan tetap. (*)

Related posts

Leave a Comment