Wahrul Fauzi: Implementasi KUHP dan KUHAP Baru Butuh Kesamaan Pemahaman

Anggota Komisi IV DPRD Lampung Wahrul Fauzi Silalahi menghadiri Studium Generale KUHP dan KUHAP Baru di UBL Mahligai Agung
Anggota Komisi IV DPRD Lampung Wahrul Fauzi Silalahi menghadiri Studium Generale KUHP dan KUHAP Baru di UBL Mahligai Agung, Kamis (16/7/2026). Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung Wahrul Fauzi Silalahi menghadiri Studium Generale bertajuk “Eksistensi Implementasi KUHP dan KUHAP Baru Serta Tantangannya” di Universitas Bandar Lampung (UBL) Mahligai Agung Convention Hall, Kamis (16/7/2026).

Kegiatan yang digelar DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bandarlampung bersama UBL itu menjadi forum akademik membahas implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Wahrul menilai pembaruan hukum pidana tak hanya soal perubahan ketentuan normatif. Diperlukan kesiapan sumber daya manusia dan koordinasi baik antara aparat penegak hukum, advokat, akademisi, dan masyarakat.

“Implementasi KUHP dan KUHAP baru memerlukan kesamaan pemahaman di seluruh unsur sistem peradilan pidana agar pelaksanaannya efektif,” ungkap Wahrul.

Ia mengapresiasi Studium Generale sebagai wadah mempertemukan pemerintah, organisasi profesi, praktisi hukum, dan akademisi. Tujuannya menyamakan perspektif terhadap implementasi KUHP dan KUHAP baru sehingga meminimalkan perbedaan penafsiran dalam praktik penegakan hukum.

Hadir dalam kegiatan ini sivitas akademika UBL, anggota Peradi, unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dosen, mahasiswa, dan pemangku kepentingan bidang hukum.

Kehadiran DPRD Lampung menjadi bentuk dukungan penguatan sinergi antarpemangku kepentingan dalam mengawal implementasi pembaruan hukum nasional. (hms)

Related posts

Leave a Comment