
LAMPUNG UTARA – Tim gabungan Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara, Resmob Polda Lampung, dan Polsek Kotabumi Utara berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang menewaskan seorang perempuan hanya dalam waktu 7 jam.
Dua terduga pelaku berinisial SAS (29) dan R (28) ditangkap pada Minggu (12/7/2026) di wilayah Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
Pengungkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Ivan Roland Cristofel. Penangkapan setelah ditemukannya korban berinisial SE (56) meninggal dunia di rumahnya, Desa Sawojajar, Kecamatan Kotabumi Utara, Sabtu (11/7/2026) malam.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Ivan Roland Cristofel mengatakan, pengungkapan cepat ini hasil kerja tim gabungan.
“Tim berhasil mengamankan dua terduga pelaku yang diduga terlibat curas hingga korban meninggal dunia. Keduanya kini diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Ivan Cristofel, Minggu (12/7/2026).
Korban pertama kali ditemukan anggota keluarga setelah beberapa hari tidak dapat dihubungi. Setelah mendatangi rumah korban dan mendapati korban meninggal, keluarga langsung melapor ke polisi.
Berbekal olah tempat kejaiannperkara (TKP), keterangan saksi, dan penyelidikan intensif, petugas berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku hingga dilakukan penangkapan.
Saat pengembangan untuk mencari barang bukti, kedua pelaku melawan petugas. Petugas lalu bertindak tegas dan terukur sesuai prosedur. Setelah dirawat di RSUD Ryacudu Kotabumi, keduanya dibawa ke Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 sepeda motor Honda Beat milik korban, 1 ponsel, sebilah golok yang diduga digunakan saat beraksi, dan barang bukti lain terkait perkara.
Ivan menambahkan, saat penangkapan salah satu pelaku juga ditemukan barang bukti narkotika. Hasil tes urine menyatakan kedua pelaku positif mengonsumsi sabu.
“Selain barang bukti hasil kejahatan, kami juga menemukan narkotika. Hal ini masih kami dalami sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, aksi tersebut diduga dipicu motif ekonomi. Uang hasil kejahatan digunakan untuk membayar utang, judi online, dan membeli narkotika. Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 479 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 458 KUHP. Saat ini penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara masih melengkapi berkas perkara. (*)