
BANDARLAMPUNG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandarlampung memastikan proses pemetaan peserta didik baru tahun ajaran 2026/2027 telah selesai, Kamis (9/7/2026).
Hasil pemetaan diumumkan pada Jumat (10/7/2026). Melalui pengumuman tersebut, calon peserta didik dapat mengetahui sekolah tujuan masing-masing.
Kepala Disdikbud Bandarlampung M. Nur Ramdhan mengatakan pemetaan dilakukan secara cermat agar seluruh anak memperoleh akses pendidikan di sekolah negeri terbaik.
Ia menegaskan sesuai arahan Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana, seluruh sekolah negeri tingkat SD dan SMP dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun.
“Bunda Eva menegaskan sekolah negeri di Kota Bandarlampung jangan memungut biaya gedung, uang pangkal, uang komite, maupun uang SPP. Pendidikan di sekolah negeri harus dapat dinikmati masyarakat tanpa beban biaya,” ujar M. Nur Ramdhan.
Disdikbud juga mengimbau orang tua dan masyarakat agar tak ragu melapor jika menemukan permintaan biaya yang mengatasnamakan sekolah negeri. Laporan dapat disampaikan langsung ke Disdikbud Bandarlampung.
Kebijakan sekolah negeri gratis merupakan komitmen Pemkot Bandarlampung di bawah kepemimpinan Wali Kota Eva Dwiana untuk mewujudkan pendidikan merata, berkualitas, dan bebas biaya.
“Bunda Eva ingin seluruh warga, terutama masyarakat kurang mampu, dapat menyekolahkan anak dengan tenang, nyaman, dan tanpa terbebani biaya. Jangan ada anak kehilangan kesempatan pendidikan karena alasan ekonomi,” ujarnya.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Bandarlampung berharap seluruh anak usia sekolah mendapatkan hak pendidikan layak. Sehingga dapat tercipta generasi muda cerdas, berkarakter, dan siap menjadi penerus pembangunan daerah. (*)