
BANDARLAMPUNG – DPRD Provinsi Lampung menetapkan 16 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai prioritas dalam Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Lampung Tahun 2026. Penetapan itu lewat Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Jumat (12/6/2026).
Ketua DPRD Ahmad Giri Akbar memimpin rapat. Hadir pula Wakil Ketua III Maulidah Zauroh, Wakil Ketua IV Naldi Rinara, Sekretaris DPRD Descatama Paksi Moeda, Pemprov diwakili Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan.
Ketua Bapemperda DPRD Lampung, Hanifal menyampaikan, perubahan Propemperda ialah bagian proses perencanaan pembentukan peraturan daerah (perda) guna mewujudkan produk hukum daerah selaras dengan sistem hukum nasional, arah pembangunan daerah, serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
Hanifal menjelaskan, perubahan Propemperda 2026 telah melalui proses pembahasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk memperhatikan usulan DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
Raperda masuk perubahan Propemperda 2026 terdiri atas usulan inisiatif DPRD dan usulan Pemprov Lampung.
Beberapa substansi jadi perhatian, antara lain pengembangan desa wisata, penyelenggaraan urusan kelautan dan perikanan, pengelolaan sumber daya air, pengembangan pertanian perkotaan, tata kelola energi, pemberdayaan koperasi dan usaha kecil, pembangunan infrastruktur berkelanjutan, pertambangan rakyat, serta pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
Pemprov Lampung juga mengusulkan perubahan dan pencabutan beberapa Perda lama agar tak tumpang tindih.
Usai mendengar laporan, seluruh anggota DPRD yang hadir menyetujui perubahan Propemperda 2026. Keputusan berlaku sejak ditetapkan dan bisa disempurnakan jika ada penyesuaian.
Ahmad Giri Akbar mengapresiasi peserta rapat langsung maupun virtual.
DPRD berharap Propemperda 2026 menjadi landasan regulasi responsif, mendukung kualitas pemerintahan, pembangunan daerah, dan pelayanan publik di Lampung. (hms)